
PAINAN – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pendekatan persuasif kepada pemilik usaha penambangan bahan galian C di Kampung Kayu Gadang Nagari Koto Nan Tigo Utara Surantiah Kecamatan Sutera. Pemilik usah galian tersebut dipanggil untuk meminta kesadarannya mengeluarkan peralatan berikut truk pengangkut jenis tiper yang berada di lokasi penambangan.
Kepala Satpol PP Kabupaten Pesisir Selatan Dailpal kepada wartawan, Senin (5/11) membenarkan telah melakukan pemanggilan terhadap seorang pemilik usaha penambangan bernama Ari.
“Benar, kami telah melakukan pemanggilan terhadap saudra Ari, pemilih usaha penambangan dalam rangka melakukan pendekatan persuasif. Kami meminta yang bersangkutan untuk menyingkirkan peralatannya termasuk truk pengangkut dari lokasi,” kata Dailipal.
Pendekatan tersebut, tambahnya, dalam rangka penertiban terhadap usaha penambangan bahan galian C terutama yang menggunakan peralatan berat. Dia menyebut, ada 20 unit truk milik yang bersangkutan yang diminta untuk dikeluarkan dari lokasi.
Menurut Dailipal, dalam pemanggilan terhadap pemilik usaha galian C tersebut pihaknya meminta yang bersangkutan untuk mengikuti prosedur perizinan. Sementara mengurus perizinan, dia meminta untuk tidak beroperasi terlebih dahulu.
“Setelah ini, apabila masih tidak mengurus perizinan namun ternyata beroperasi kembali kami akan mengambil tindakan tegas,” ujarnya.
Perizinan penambangan tersebut, lanjutnya, dapat diurus ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP). Untuk mendapat izin penambangan, pelaku usaha harus memenuhi persyaratan-persyaratan yang telah ditentukan dalam aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Upaya ini dilakukan agar seluruh pemilik usaha penambangan galian C dapat tertib dan patuh terhadap aturan yang ada,” tegasnya. (fdc)






