
PADANGPANJANG – Pemerintah Kota Padangpanjang bersama seluruh SKPD, Kelurahan, Kecamataan serta BUMD sepakat untuk menandatangani Pakta Integritas dalam rangka mencegah sekaligus mengendalikan gratifikasi yang mungkin saja terjadi dalam menjalankan roda pemerintahan.
Penandatangan itu disaksikan oleh Walikota Padangpanjang Hendri Arnis dan pejabat dari Direktorat Gratifikasi KPK RI Asep Rahmat dalam acara Sosialiasi Pengendalian Gratifikasi, Senin (5/12) di Auditorium Mifan Kota Padangpanjang. Turut hadir pada acara tersebut FORKOPIMDA Kota Padang Panjang.
Walikota Padangpanjang Hendri Arnis mengatakan, dengan Pakta Integritas tersebut berarti Pemko telah berkomitmen untuk menghindari dan mencegah segala bentuk tindakan yang akan mengarah kepada gratifikasi. Seluruh aparatur diminta untuk berhati-hati dalam bekerja, berpedoman kepada ketentuan yang berlaku.
“Seluruh ASN agar dapat bekerja sesuai aturan, berhati-hati dan menghindari serta mencegah segala bentuk tindakan yang akan mengarah kepada gratifikasi,” kata Hendri Arnis.
Dia menambahkan, mengenai pengendalian gratifikasi di lingkungan Pemko Padangpanjang sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda) yaitu Perda nomor 18 tahun 2016.
Hal-hal yang dituangkan di dalam Pakta Integritas tersebut diantaranya, pejabat beserta pegawai terkait akan berperan aktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi. Kemudian, tidak akan menawarkan atau memberikan suap, gratifikasi atau uang pelicin dalam bentuk apapun kepada lembaga pemerintah, perseorangan atau kelembagaan, perusahaan domestik atau asing untuk mendapatkan berbagai bentuk manfaat/ kemudahan.
Lalu dinyatakan akan bersikap transparan, jujur, objektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Akan memberikan contoh teladan yang baik untuk menolak gratifikasi yang dilarang menurut ketentuan yang berlaku dan apabila dalam kondisi terpaksa menerima gratifikasi akan melaporkan sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku. (feb/*)






