
PADANG – Kepolisian Resor Kota Padang belum memeriksa saksi terkait pelaporan terhadap salah seorang kader Gerindra di DPRD Padang atas dugaan pencemaran nama baik. Guna membuktikan dugaan tindakan pencemaran nama baik, pemeriksaan saksi bisa dilakukan jika sudah ada izin dari Gubernur Sumatera Barat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polresta Padang, Kompol Abdusyukur, Kamis (16/2). Menurutnya, pihaknya akan melanjutkan prosesnya jika sudah ada izin dari Gubernur dan tanda tangan persetujuan dari pihak pelapor atas nama Iswanto Kwara.
“Saat ini proses penyelidikan masih berlangsung, kami baru menerapkan satu pasal,” sebutnya.
Seperti diberitakan, salah seorang kader Gerindra yang duduk di DPRD Padang memposting foto HUT PDI Perjuangan dengan menambahkan gambar palu dan arit di grup whatsapp DPRD Padang. Hal itu membuat anggota fraksi PDI Perjuangan tidak senang dan melaporkan ke Polresta Padang.
Anggota DPRD Padang yang diduga telah melakukan pencemaran nama baik itu, yakni Emnu Azamri, kader Partai Gerindra. Terlapor merupakan seorang pejabat negara dan protapnya sudah demikian.
Abdusyukur menilai, tindakan yang dilakukan oleh Emnu tersebut sudah melanggar pasal 27 ayat 3 undang-undang 19 tahun 2016 tentang perubahan dari undang-undang nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. (baim/Halbert)






