PADANG – Badan Kehormatan (BK) merupakan salah satu Alat Kelengkapan (Alkel) DPRD yang bersifat tetap dan dikukuhkan pada sidang paripurna internal DPRD serta disahkan dengan Surat Keputusan (SK) Pimpinan DPRD. Kehadiran BK diatur secara khusus di dalam Peraturan DPRD tentang Tata Tertib (Tatib) dan Kode Etik dengan tugas pokok dan fungsi yang sangat substantif , yaitu menjaga marwah atau harga diri dan citra lembaga beserta seluruh Pimpinan dan Anggotanya.
Bahkan, secara lebih spesifik keberadaan BK diharapkan dapat menjadi alat kontrol (pengawas) atas kepatuhan dan ketaatan pimpinan dan anggota terhadap pelaksanaan Tatib dan Kode Etik DPRD. Untuk memastikan BK telah melaksanakan Tupoksinya dengan benar dan proporsional, DPRD Kota Padang memandang perlu seperangkat regulasi yang tetap, mengikat dan baku dalam bentuk Tata Cara Beracara Badan Kehormatan (BK).
Selain itu, BK juga mempunyai tugas dan wewenang seperti memantau dan mengevaluasi disiplin dan kepatuhan terhadap moral, kode etik dan peraturan tata tertip dalam rangka menjaga martabat Kehormatan citra dan rebilitas DPRD.
Sekretaris Pansus I Tata Beracara BK DPRD Kota Padang, Faisal Nasir mengatakan, Pansus telah melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPR RI dan juga ke DPRD Kota Tanggerang dari tanggal 1 hingga 5 Sepetember lalu. Pansus hanya perlu menyesuaikan peraturan perundang-undangan, perubahan draf yang ada di DPR RI, serta Tatib pokok-pokok yang ada di DPRD.
“Sebetulnya Tata Beracara ini sudah hal yang lumrah dan sudah ada di DPRD,” ungkapnya. (baim)






