Pansus Tata Beracara BK DPRD Padang Lakukan Pembahasan
  • Home
  • Berita
  • Pansus Tata Beracara BK DPRD Padang Lakukan Pembahasan

Pansus Tata Beracara BK DPRD Padang Lakukan Pembahasan

Pembahasan Pansus Tata Beracara BK. (baim)

PADANG – Sekembalinya dari Kunjungan Kerja (Kunker) ke DPR RI, Panitia Khusus I (Pansus) tentang Tata Beracara pada Badan Kehormatan (BK) langsung melakukan pembahasan, Senin (7/9). Ketua Pansus I, Yulisman SH mengatakan, dalam kunjungan tersebut, Pansus I hanya menyesuaikan peraturan perundang-undangan, perubahan draf yang ada di DPR RI serta Tatib pokok-pokok yang ada di DPRD.

“Sebetulnya Tata Beracara ini sudah hal yang lumrah di DPRD terkait dengan adanya pelanggaran kode etik dan tatib DPRD yang dilakukan anggota dewan. Namun, dengan adanya pembahasan Pansus Tata Beracara ini, tidak ada lagi penyelesaian yang asal-asalan bila ada permasalahan yang dilakukan anggota dewan,” kata Yulisman kepada padangmedia.com.

Dikatakan, dengan adanya Pansus Tata Beracara ini, ada aturan yang jelas yang akan dibahas untuk semua permasalahan yang dilakukan anggota dewan terkait dengan kode etik kedewanan. “Kita sengaja memperjuangkan Tata Beracara BK ini agar nantinya tidak ada lagi permasalahan yang ditangani BK tapi berujung pada pencemaran nama baik. Tujuannya baik agar semua permasalahan bisa diproses sesuai mekanisme yang ada,“ tambahnya.

Selaku Ketua Pansus Tata Beracara BK, Yulisman ingin Tatacara Beracara ini bisa dipertegas dalam bentuk Perda. Sebelum terbentuknya Perda, diminta bagi anggota BK agar ini bisa jadi pedoman yang baku untuk proses-proses pelanggaran terhadap kode etik dan tata tertib yang dilakukan anggota dewan.

“Yang penting terlebih dahulu, prosesnya harus berjalan. Bagi anggota BK harus jadi pembelajaran dari semua aturan yang sudah ditetapkan dan harus dijalankan sesuai mekanisme yang ada. Untuk semua permasalahan dan pengaduan yang masuk ke BK, harus ada bukti yang jelas sedetail-detailnya agar nanti dalam prosesnya juga tidak merugikan anggota dewan,” ungkapnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply