
PADANG—Pansus I DPRD Padang laksanakan rapat terkait delapan evaluasi hubernur terhadap peraturan DPRD No.4 Tahun 2015, tentang Tata Beracara Pada Badan Kehormatan (BK), Rabu(6/1) di lantai II Gedung DPRD Padang. Rapat dipimpin Ketua Pansus I Yulisman,SH.
“Secara keseluruhan Pansus I mencoba menyesuaikan dan menyinkronisasikan dengan hasil evaluasi gubernur. Tapi ada beberapa pasal yang perlu kita tanggapi karena harus disesuaikan dengan kondisi di DPRD,” kata Yulisman.
Walaupun demikian Pansus tidak keluar dari evaluasi gubernur tersebut. ”Mana yang tentang tata beracara, rehabilitasi tidak diatur khusus di PP No.16 sebagaimana hasil evaluasi gubernur. Kita lebih merinci bagaimana tentang tata beracara, merehabilitasi teradu (yang diadukan) yang sudah diproses di Badan Kehormatan yang dinyatakan tidak bersalah,” katanya.
Kemudian juga yang kita tanggapi mengenai menyesuaikan Sangsi. Hasilnya secara keseluruhan sudah tidak masalah semua sudah berjalan bauk.
Dalam rapat Pansu I tersebut dihadiri oleh Ketua Pansus I Yulisman, Mailinda Rose, Elly Thrisyanti, Nila Kartika, Nuzul Putra, M.Dinul Akbar, Amrizal Hadi, H.Yendril, Gustin Pramona dan Bag Hukum Syahrial serta Sekretariat DPRD Padang. (baim)






