Oknum Polisi dan Warga Sipil Pesta Sabu Mulai Diadlili
  • Home
  • Berita
  • Oknum Polisi dan Warga Sipil Pesta Sabu Mulai Diadlili

Oknum Polisi dan Warga Sipil Pesta Sabu Mulai Diadlili

BNNK Sawahlunto ciduk enam orang pengguna narkoba jenis sabu, Jumat (17/2). (tumpak)
BNNK Sawahlunto ciduk enam orang pengguna narkoba jenis sabu, Jumat (17/2). (tumpak)

SAWAHLUNTO-  Dua orang oknum anggota polisi dan empat orang warga sipil yang ditangkap sedang pesta narkoba jenis sabu mulai diadili di Pengadilan Negeri (PN) Sawahlunto, Selasa (9/5). Satu orang oknum anggota polisi disidang terpisah.

Terdakwa oknum polisi Briptu NF (36) dan Aiptu RD (45). Sedangkan warga sipil, AFR (31), IM (21), ZA (31) dan  HM (25). Khsusus Briptu NF, berkas dan dakwaan terpisah dari lima terdakwa lainnya.

Briptu NF didakwa Jaksa Penuntut Umum Untung Syahputra, dengan dakwaan alternatif, memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman. Dakwaan lainnya, memberikan narkotika Golongan I untuk digunakan orang lain dan penyalahgunaan bagi diri sendiri.

Sedangkan membedakan dakwaan terhadap terdakwa Aiptu RD, AFR, IM, ZA dan HM, tidak memiliki barang narkotika jenis sabu, tetapi memperoleh dari terdakwa Briptu NF.

Usai Jaksa Penuntut Umum membacakan dakwaan, Ketua Majelis Hakim Agung Sutomo Thoba meminta kepastian terdakwa untuk didampingi penasihat hukum. Namun seluruh terdakwa menyatakan tidak didampingi penasehat hukum.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Untung Syahputra dalam dakwaan memaparkan, peristiwa penyalahgunaan narkotika itu terjadi Jumat, 17 Februari 2017 sekitar Pukul 12.15 WIB. Briptu NF yang sudah berada di rumah HM di Tangsi Gunung, Kelurahan Air Dingin, Lembah Segar, menelpon terdakwa Aiptu RD dan AFR. Sedangkan terdakwa IM dan ZA sudah menunggu di rumah masing-masing yang tinggal bertetangga dengan HM.

Saat terdakwa sedang menggunakan sabu, datang petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) Sawahlunto menangkap dan melakukan penggeledahan. Petugas BNN Sawahlunto menemukan dua paket kecil sabu seberat 0,06 gram yang tersimpan terpisah di bawah karpet dan dekat rak televisi yang diselipkan di kotak rokok.

Terdakwa Briptu NF dijerat JPU dengan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dakwaan kesatu, Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1), dakwaan kedua Pasal 116 ayat (1) dan dakwaan ketiga dan dakwaan ketiga Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Sedangkan terdakwa Aiptu RD, AFR, IM, ZA dan HM didakwa dengan dakwaan kesatu Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) dan dakwaan kedua Pasal 127 ayat (1)  huruf a UU Nomor 35 tahun 2009 jo Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP. Mejelis yang beranggotakan Hakim Lola Oktavia dan Hakim Rahmi Afdhila menunda sidang Selasa (16/5).

“Karena para terdakwa tidak didampingi penasihat hukum maka sidang dilanjutkan dengan pemeriksaan saksi. Agar jaksa penuntut umum menghadirkan saksi, “ujar Hakim Ketua Agung Sutomo Thoba. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply