Oknum Anggota DPRD Pessel Penganiaya Walinagari Tidak Ditahan
  • Home
  • Berita
  • Oknum Anggota DPRD Pessel Penganiaya Walinagari Tidak Ditahan

Oknum Anggota DPRD Pessel Penganiaya Walinagari Tidak Ditahan

Oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Asril Datuak Putiah, terdakwa kasus penganiayaan Walinagari menjalani sidang perdana di PN Painan, Rabu (22/2). (fahmi)
Oknum anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan Asril Datuak Putiah, terdakwa kasus penganiayaan Walinagari menjalani sidang perdana di PN Painan, Rabu (22/2). (fahmi)

PAINAN – Asril Datuak Putiah, oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Pesisir Selatan yang menjadi terdakwa dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap Walinagari Ampiang Parak Timur Kecamatan Sutera, Saparuddin tidak ditahan, meskipun berstatus terdakwa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Painan pada sidang perdana kasus dugaan tindakan penganiayaan tersebut mengaku tidak melakukan penahanan terhadap terdakwa.

“Terdakwa tidak ditahan,” kata JPU Kejari Painan Andi Safri dalam sidang perdana kasus dugaan penganiayaan oleh oknum anggota dewan kabupaten tersebut, Rabu (22/2) di Pengadilan Negeri Painan.

Andi menyebutkan, Asril Datuak Putiah dilaporkan oleh Walinagari Ampiang Parak Timur Kecamatan Sutera, Saparuddin telah melakukan tindak penganiayaan kepada dirinya pada Oktober 2016 lalu. Saparuddin melaporkan kasus itu ke pihak kepolisian dan setelah berkasnya lengkap dilimpahkan ke pengadilan.

“Terdakwa dituntut dengan ayat 1 pasal 351 KUHP,” ujarnya.

Seperti diberitakan sebelumnya, Asril Datuak Putiah, anggota DPRD Kabupaten Pesisir Selatan melakukan pemukulan terhadap Walinagari Ampiang Parak Timur, Kecamatan Sutera, Saparuddin pada 13 Oktober 2016 lalu. Pemukulan berawal dari persoalan dana pembangunan kantor walinagari Ampiang Parak Timur sebesar Rp150 juta.

Asril mengatakan bahwa dana pembangunan kantor sebesar Rp150 itu adalah dana aspirasinya sebagai anggota DPRD. Namun, Saparuddin membantah dan menyatakan bahwa dana tersebut merupakan Dana Alokasi Khusus (DAK). Dipicu kesalahpahaman tersebut, Asril kemudian menyusul Saparuddin ke sebuah warung sehingga terjadilah pemukulan.

Korban yang tidak melakukan perlawanan, setelah mendapatkan perawatan dan visum di Puskesmas setempat lalu melaporkan terdakwa ke Polsek Sutera. (fahmi)

Berita Terkait

Leave a Reply