Nelayan Bagan Sumbar di Atas 30 GT Bisa Melaut Lagi Enam Bulan ke Depan
  • Home
  • Berita
  • Nelayan Bagan Sumbar di Atas 30 GT Bisa Melaut Lagi Enam Bulan ke Depan

Nelayan Bagan Sumbar di Atas 30 GT Bisa Melaut Lagi Enam Bulan ke Depan

Anggota DPRD Kota Padang, Delma Putra. (baim)
Anggota DPRD Kota Padang, Delma Putra. (baim)

PADANG – Nelayan bagan Sumatera Barat di atas 30 Gross Tonase (GT) bisa berlega hati karena dalam waktu enam bulan ke depan dapat melaut kembali. Sebelumnya, nelayan hanya diberi kelonggaran waktu hingga 7 Maret 2017.

Anggota DPRD Padang Delma Putra yang juga selaku pemilik kapal bagan serta tokoh masyarakat Pasia Nan Tigo Kecamatan Koto Tangah Sumatera Barat menyampaikan, melalui kebijakan serta rapat koordinasi antara gubernur Sumbar dengan pihak terkait telah ada kesepakatan bahwa nelayan sudah diizinkan kembali melaut dalam waktu enam bulan ke depan.

“Alhamdulillah, Gubernur telah melayangkan surat ke Kementerian Kelautan dan Perikanan. Untuk itu, kami para nelayan bagan mengucapkan terimakasih pada gubernur Sumbar dan pihak terkait yang telah mengizinkan nelayan bagan di atas 30 GT untuk melaut lagi enam bulan ke depan,” kata Delma, Kamis (30/3).

Delma juga menyampaikan, saat ini nelayan bagan Sumbar masih terkendala mengenai aturan Permen 71 tahun 2016. Untuk Surat Izin Usaha Penangkapan (SIUP) dikenakan biaya sebesar Rp35 ribu per GT untuk bagan di atas 30 GT tiap tahunnya, sehingga pemilik harus membayar mencapai Rp2,1 juta.

“Namun, yang paling memberatkan adalah terkait Pajak Hasil Penangkapan (PHP). Pajak yang ditetapkan adalah Rp412 ribu per GT. Artinya, nelayan yang memiliki kapal bagan dengan berat 30 GT harus membayar pajak mulai dari Rp12 juta dan yang untuk 60 GT bisa mencapai Rp25 juta,” ujarnya.

Pajak hasil tangkapan itu harus dibayarkan di awal untuk mendapatkan izin dengan masa berlaku satu tahun. Jadi, setiap tahun nelayan harus membayarkan pajak hasil tangkapan sebelum melaut. Dalam hal ini para pemilik bagan bersedia membayar pajak, tetapi pajak yang ditetapkan terlalu besar dan sangat memberatkan, ujarnya.

Ia mengatakan, kapalnya bukanlah kapal kargo. Bukan juga kapal tambangan yang dikelola oleh perusahaan besar. Bagan bersifat pribadi yang juga mempunyai risiko kerusakan dalam setahun dengan waktu cukup lama untuk memperbaikinya.

“Jika perbaikan bagan mencapai dua hingga tiga bulan, maka selama itu juga nelayan tidak melaut dan tentu saja tak ada penghasilan,” pungkasnya.

Kemudian, persoalan yang juga dianggap membatasi ruang gerak nelayan dalam mengusahakan penangkapan ikan di perairan laut Sumbar, yakni pembatasan ukuran lampu nelayan di atas 30 sampai 60 GT. Saat ini, lampu nelayan rata-rata berkekuatan 30 ribu watt. Sementara, Permen KP 71 mensyaratkan hanya 2 ribu watt saja.

Begitu juga halnya mengenai penggunaan alat tangkap yang dibatasi. Ukuran mata jaring jadi 2,5 inchi atau sekitar 63 mm dari sebelumnya 4 mm (jenis waring). Kalau menggunakan jaring ukuran 2,5 inchi itu, maka ikan-ikan yang selama ini dikonsumsi warga Sumbar tak bakal tersangkut jaring. Kondisi itu tentunya akan merugikan nelayan dengan hasil tangkapan yang tak maksimal.

Delma menyatakan, nelayan akan terus berkoordinasi dengan pemerintahan dan pihak terkait serta bermohon pada gubernur serta dinas terkait agar bisa memperjuangkan nelayan Bagan Sumbar semaksimal mungkin. Karena, nelayan bagan Sumbar pada umumnya adalah nelayan tradisional sejak dahulunya dan nelayan bagan di Indonesia hanya ada di pulau Sumatera, khususnya di Sumetera Barat. “Hal ini harusnya bisa diperjuangkan, diakomodir menjadi kearifan lokal pemerintah setempat,” harapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Sumbar, Yosmeri menyampaikan, semua aspirasi nelayan telah disampaikan Gubernur Sumbar ke Kementerian Kelautan dan Perikanam dan pejabat terkait lainnya. Diungkapkan Yosmeri, dalam skala nasional, ada sejumlah kapal yang tak terakomodir dalam Permen KP 71, yaitu kapal pukat cincin yang merupakan kearifan lokal nelayan Sumut, bagan (Sumbar) dan Jantrang (Jawa Tengah).

“Seharusnya, pusat mengakomodir jenis kapal yang jadi kearifan lokal masyarakat nelayan ini. Namun, hal itu masih belum terakomodir. Sementara, UU pemerintah daerah yang baru juga hanya membatasi kapal nelayan berdasarkan bobotnya (30 GT),” ujarnya.

Diakui Yosmeri, pajak hasil perikanan berdasarkan aturan baru juga dirasa memberatkan nelayan. “Dulunya, pajak yang disetorkan hanya senilai Rp4 ribu per GT. Saat ini jadi Rp412 ribu per GT untuk kapal ukuran di atas 30 GT. Saat ini, ada 300 unit bagan yang masuk kategori di atas 30 GT ini. Baru sebagian di antaranya yang mengantongi izin. Ini juga jadi persoalan tersendiri,” ungkapnya. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply