Merasa Dizalimi, Erisman akan PTUN-kan Putusan BK
  • Home
  • Berita
  • Merasa Dizalimi, Erisman akan PTUN-kan Putusan BK

Merasa Dizalimi, Erisman akan PTUN-kan Putusan BK

Ketua DPRD Padang, Erisman. (baim)
Ketua DPRD Padang, Erisman. (baim)

PADANG – Ketua DPRD Kota Padang, Erisman merasa dizalimi atas putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Padang. Erisman mempertanyakan kenapa hanya dia yang diproses dan diberi disanksi oleh BK. Sementara, ada anggota dewan lain yang jelas-jelas salah dan melanggar kode etik, malah tidak diproses.

“Ada apa BK ini? Saya sudah dizalimi,” tegas Erisman ketika dikonfirmasi padangmedia.com melalui selulernya, Kamis (16/6).

Atas putusan tersebut, Erisman berencana akan mem-PTUN-kan keputusan BK yang menjatuhkan sanksi terhadap dirinya. Ia pun berjanji akan membalas penzaliman yang dilakukan beberapa pihak kepadanya.

Erisman mengaku heran dengan sikap BK yang hanya mengarah kepadanya. Sementara, anggota dewan lain yang jelas-jelas melanggar kode etik tidak kena sanksi. Misalnya, anggota dewan yang memakai baju levis saat menghadiri sidang paripurna. Malah, yang bersangkutan adalah anggota BK sendiri, jelasnya.

Terkait surat ke Bank Nagari yang ditudukan kepadanya, Erisman menjelaskan bahwa proses lahirnya surat itu melalui kongkow-kongkow dengan tujuh anggota dewan lain yang menyepakati permohonan bantuan ke Bank Nagari. Surat bantuan tersebut untuk kostum bola, di mana anggota dewan akan melakukan tanding persahabatan dengan Pemerintah Kota Padang.

“Ide tersebut timbul secara bersama-sama. Setelah disepakati, diutuslah saya ke Bank Nagari. Karena saya baru beberapa bulan menjabat Ketua DPRD, maka saya kontak Dirut Bank Nagari Suryadi Asmi mengenai permohonan partisipasi itu. Ia mengatakan bisa dibantu, tetapi harus membuat surat,” terangnya.

Namun, anehnya, kata Erisman, setelah satu lembar surat dibuat, malah ada surat lainnya yang terdiri beberapa lembar yang memuat angka-angka ke Bank Nagari? Ada bantuan untuk kulkas, sepeda motor dan lain-lain.

“Masa pertandingan bola ada kulkas, itu kan lucu, kecuali 17 Agustus,” ucapnya.

Menurutnya, kalau dirinya dinyatakan bersalah karena surat itu, kenapa tujuh anggota lainnya tidak diproses. Beberapa orang di antaranya memang diminta keterangan oleh BK, yaitu Muhidi dan Dasman. Namun, Erisman tidak tahu, apakah Asrizal, Surya Jufri Bitel dan lainnya diperiksa BK atau tidak.

“Apakah mereka semua diperiksa? Kenapa tidak dikonfrontir dengan saya? Anehnya lagi, kenapa sebelum diumumkan BK, sudah beredar putusan BK ini? Berarti ada anggota BK yang membocorkan hasil putusan tersebut,” ucapnya.

Erisman menuding ada upaya menjatuhkan dirinya. Kalau itu yang terjadi, ia berjanji akan membalas penzaliman yang dilakukan terhadapnya. “Tentu dengan cara saya pula. Saya minta BK juga harus diproses! Saya tidak terima dan akan PTUN-kan,” ungkapnya.

Sementara itu, Wakil Ketua BK DPRD Kota Padang, Masrul Rajo Intan ketika dikonfirmasi mengatakan, keputusan BK tidak bisa di-PTUN-kan oleh Erisman. Pasalnya, keputusan BK terkait pelanggaran kode etik, bukan proses hukum.

“Ini yang harus dipahami saudara Erisman sebelum mengambil langkah selanjutnya,” ungkap Masrul. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply