Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Residivis Narkoba
  • Home
  • Berita
  • Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Residivis Narkoba

Menyamar Sebagai Pembeli, Polisi Berhasil Bekuk Residivis Narkoba

SAWAHLUNTO – Satuan Reserse Narkoba (Satnarkoba) Polres Sawahlunto berhasil menangkap MI alias Dtk Tiger (43) Rabu(5/2/2020) sekira pukul 11.00 Wib. Warga Sulit Air Kecamatan X Koto Diatas Kabupaten Solok ini ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba.

Kapolres Sawahlunto melalui Kasat Resnarkoba, AKP Sugianto menyebutkan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat. Tim Opsnal Resnarkoba melakukan pengintaian dengan menyamar sebagai pembeli.

Petugas yang menyamar, lalu menghubungi tersangka MI. Disepakati bertemu di pinggir jalan Dusun koto desa Talago Gunung Kecamatan Barangin Kota Sawahlunto.

Begitu MI memperlihatkan barang bukti narkotika jeni sabu, petugas langsung melakukan penyergapan. Namun, upaya penangkapan ini tidak berjalan mulus karena mendapat perlawan dari tersangka.

“Tersangka sempat melawan petugas dan berusaha kabur, namun akhirnya tersangka berhasil dibekuk,” kata Sugianto.

Dia menerangkan, MI merupakan residivis kasus narkoba. Baru dua bulan keluar setelah menjalani hukuman enam tahun penjara usai ditangkap Resnarkoba Polres Solok Kota.

Tersangka lalu digelandang ke Mapolres Sawahlunto untuk proses hukum lebih lanjut. Bersama tersangka, turut diamankan satu paket sabu dibungkus plastik klip bening, satu unit sepeda motor dan satu unit telepon genggam. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply