Medo Patria: Batas Akhir Urus Pindah Memilih 15 Januari 2024
  • Home
  • Berita
  • Medo Patria: Batas Akhir Urus Pindah Memilih 15 Januari 2024

Medo Patria: Batas Akhir Urus Pindah Memilih 15 Januari 2024

Image

PADANG- Koordinator Divisi Perencanaan Data dan Informasi Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sumatera Barat Medo Patria menegaskan, batas akhir masyarakat yang ingin pindah memilih ke tempat lain adalah tanggal 15 Januari 2024. Pindah memilih ke tempat lain menurut Medo sedikitnya disebabkan oleh sembilan hal.

“Ada sembilan kondisi yang menyebabkan masyarakat pindah memilih, itu bisa dilakukan 30 hari sebelum hari H pemungutan suara. Jadi untuk Pemilu tahun 2024 yang akan dilaksanakan pada 14 Pebruari maka paling lambat tanggal 15 Januari sudah selesai mengurus pindah memilih,” kata Medo, Minggu (7/1/2024).

Menurut Medo. sembilan kondisi yang menyebabkan pemilih bisa mengajukan pindah memilih antara lain adalah menjalankan tugas di tempat lain pada hari H pemungutan suara. Atau sedang menjalani rawat inap di rumah sakit yang tidak memungkinkan untuk datang ke TPS tempat terdaftar sebagai pemilih, termasuk keluarga yang mendampingi dan tidak bisa meninggalkan pasien.

“Selain itu juga karena alasan sedang menempuh pendidikan di daerah lain, pindah domisili, tertimpa bencana alam, sedang manjalani hukuman di Lapas dan sebagainya,” papar Medo.

Meski demikian, empat dari sembilan kondisi tersebut, ada yang bisa mengajukan pindah memilih pada H-7 sebelum pemungutan suara. Seperti harus bertugas di tempat lain, pasien rawat inap dan keluarga pendamping pasien, tertimpa bencana alam atau sedang menjalani hukuman di Rutan atau Lapas.

“Kondisi ini bisa mengajukan pindah memilih pada H-7 hari pemungutan suara dari TPS asal ke TPS di mana bisa menggunakan hak pilih pada hari H,” ujarnya.

Dia menambahkan, saat mengajukan pindah memilih masyarakat dapat mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat nagari/desa/kelurahan, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) atau KPU kabupaten/ kota. Pemilih harus datang sendiri dengan membawa dokumen kependudukan dan keterangan yang diperlukan seperti surat tugas bekerja dari perusahaan atau surat keterangan belajar. surat keterangan sakit dan lainnya sesuai kepentingan yang menjadi alasan kepindahan.

“Pengajuan pindah memilih bisa dilakukan di tempat asal maupun di daerah tujuan. Nanti KPU akan menentukan TPS tempat pemilih tersebut akan menggunakan pemilih melalui Sistem Informasi Data Pemilih (Sidalih).

Dia menyebutkan, mekanisme pindah memilih untuk Pemilu 2024 tidak menggunakan Form A Pindah Memilih seperti pada Pemilu sebelumnya. Jika dulu dengan dokumen Form A Pindah memilih, masyarakat bisa menggunakan hak pilih di TPS manapun namun untuk Pemilu 2024 ditentukan melalui Sidalih.

Terkait surat suara, menurut Medo pemilih pindah bisa menggunakan hak pilih sesuai dengan daerah domisilinya. Jika pindah ke provinsi lain maka hanya bisa menggunakan surat suara untuk pemilihan presiden dan wakil presiden. Jika masih dalam satu provinsi bisa mengunakan hak pilih untuk calon DPD juga, serta jika masih dalam satu daerah pemilihan bisa sekaligus untuk memilih calon DPR.

Kemudian, jika masih dalam satu kabupaten/ kota atau masih dalam satu daerah pemilihan untuk calon DPRD provinsi bisa mendapatkan surat suara untuk DPRD provinsi. Selanjutnya, jika masih dalam satu daerah pemilihan namun beda kecamatan atau desa, atau TPS bisa menggunakan hak pilih untuk seluruh surat suara. F

Berita Terkait

Leave a Reply