Masyarakat Kurang Antusias, KPU Sudah Maksimal
  • Home
  • Berita
  • Masyarakat Kurang Antusias, KPU Sudah Maksimal

Masyarakat Kurang Antusias, KPU Sudah Maksimal

Image
Salah satu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Kecamatan Lunang ini cukup kretatif dengan berpakaian tradisional untuk menarik minat pemilih menggunakan hak suara. (Poto: Kiriman Medo Patria Komisioner KPU Sumbar)

PAINAN- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat Bersama jajarannya hingga ke tingkat penyelenggara adhoc pemilihan mengaku sudah maksimal dalam melakukan sosialisasi kepada masyarakat pemilih terkait pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria mengungkapkan, upaya sosialisasi tentang adanya PSU calon anggota DPD RI sudah dilakukan dengan maksimal. KPU di seluruh kabupaten dan kota hingga ke tingkat paling Bawah yaitu Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) telah berupaya secara optimal untuk menyampaikan kepada masyarakat.

“Dalam Waktu yang disediakan berdasarkan putusan MK terkait pelaksanaan PSU untuk pemilihan Calon Anggota DPD daerah pemilihan Sumatera Barat yaitu selama 45 hari kerja, kami telah berupaya secara maksimal melakukan sosialisasi kepada masyarakat,” papar Medo, Sabtu (13/7/2024).

Dia menerangkan, seluruh penyelenggara terutama di tingkat KPPS, PPS dan PPK sudah diperintahkan untuk melakukan sosialisasi yang maksimal. “Upaya tersebut sudah dilakukan, bahkan pada saat menyampaikan undangan memilih petugas KPPS langsung bertatap muka dengan pemilih dan mengajak untuk menggunakan hak pilih,” ujarnya.

Sekretaris Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Koto XI Tarusan Piki Andrewandi mengungkapkan, selain memberdayakan petugas KPPS di lingkungan masing-masing, PPK juga terus berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan hingga ke tingkat nagari dan jorong.

“Dalam setiap kesempatan, kami di PPK selalu berkoordinasi dengan jajaran pemerintahan, dalam rapat-rapat juga disampaikan untuk ikut membantu sosialiasi terkait PSU calon anggota DPD,” ujarnya.

Sementara itu, dari beberapa TPS di Kecamatan Koto XI Tarusan, Bayang dan IV Jurai terpantau sudah selesai melakukan penghitungan suara sekitar pukul 15.30 Wib. Kotak suara terlihat sudah dibawa ke PPS seperti terpantau di Nagari Kapuh dan Nagari Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan. Diperkirakan, karena hanya melakukan pemungutan dan penghitungan suara untuk satu jenis pemilihan, proses pungut hitung tidak memakan Waktu hingga malam hari.

Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dilaksanakan setelah adanya gugatan dari salah satu bakal calon DPD ke Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran untuk Pemilu 2024 lalu. Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan bakal calon dimaksud dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang untuk calon DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. F

Berita Terkait

Leave a Reply