Majelis Hakim PN Padang Tunda Pembacaan Putusan Dugaan Pengrusakan Mangrove
  • Home
  • Berita
  • Majelis Hakim PN Padang Tunda Pembacaan Putusan Dugaan Pengrusakan Mangrove

Majelis Hakim PN Padang Tunda Pembacaan Putusan Dugaan Pengrusakan Mangrove

Suasana sidang kasus dugaan pengrusakan hutan mangrove kawasan Mandeh. (dok. ist)

PADANG – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Padang, menunda pembacaan putusan kasus dugaan pengrusakan mangrove yang melibatkan wakil bupati Pesisir Selatan Rusma Yul Anwar.

Sidang pembacaan putusan dengan Ketua Majelis Hakim Gustiarso, Senin (2/3/2020) hanya berlangsung beberapa menit. Setelah dibuka sekitar pukul 10.00 Wib, majelis hakim memutuskan untuk menunda hingga Jumat tanggal 13 Maret 2020 mendatang.

Setelah membuka sidang, Ketua Majelis Hakim menyatakan menunda pembacaan putusan. Penundaan disebabkan karena musyawarah majelis hakim belum selesai.

“Karena musyawarah majelis hakim belum selesai, putusannya belum dapat dibacakan. Dengan ini majelis hakim menyatakan menunda sidang hingga Jumat tanggal 13 Maret 2020 mendatang,” kata Gustiarso menutup sidang.

Kasus dugaan pengrusakan mangrove di kawasan Mandeh di PN Klas 1 Padang bergulir sejak September 2019 lalu. Rusma Yul Anwar, wakil bupati Pesisir Selatan dilaporkan oleh Bupati Pesisir Selatan Hendrajoni melalui surat nomor 660/152/DLH-PS/2018 perihal pengrusakan lingkungan hidup di kawasan Mandeh.

Laporan tersebut ditujukan ke Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI dan Jaksa Agung. Ada empat nama yang dilaporkan, namun hingga saat ini baru Rusma Yul Anwar yang sudah diproses.

Jaksa penuntut umum (JPU) menjerat terdakwa dengan pasal 89 dan 109 Undang – Undang RI nomor 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup. JPU menuntut Rusma Yul Anwar dengan empat tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Penasehat Hukum Terdakwa, Vino Oktavian menyatakan menghormati putusan hakim yang menunda putusan disebabkan putusan belum rampung. Dia meyakini, tidak ada hal lain terkait penundaan kecuali kesiapan majelis hakim. Dia juga yakin kliennya bebas dari tuntutan.

“Kita menghormati putusan hakim yang menunda pembacaan putusan. Kami yakin majelis hakim akan berlaku adil dan membebaskan klien kami dari tuntutan yang didakwakan,” kata Vino.

Sidang yang hanya berlangsung beberapa menit itu dihadiri oleh Rusma Yul Anwar yang menjadi terdakwa dalam kasus tersebut didampingi penasehat hukum. Puluhan orang juga terlihat hadir memenuhi ruang sidang untuk mendengarkan pembacaan putusan. (*/fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply