Mahasiswa IAIN Batusangkar Belajar Bikin Perda ke DPRD Sumbar
  • Home
  • Berita
  • Mahasiswa IAIN Batusangkar Belajar Bikin Perda ke DPRD Sumbar

Mahasiswa IAIN Batusangkar Belajar Bikin Perda ke DPRD Sumbar

0812

PADANG – Mahasiswa Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Batusangkar mencari tahu proses pembuatan peraturan daerah (Perda) ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat. Mulai dari proses perencanaan, penyusunan hingga tahap pembahasan dan penetapan dipelajari oleh mahasiswa yang berasal dari Fakutlas Syari’ah tersebut.

Sekretaris DPRD Provinsi Sumatera Barat, H. Raflis menerima kedatangan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Batusangkar tersebut menjelaskan, melahirkan produk hukum daerah merupakan bagian dari tugas pokok dan fungsi DPRD di bidang legislasi.

“Tahap pembentukan Perda ini diawali dari perencanaan, menyangkut hal apa yang akan diberi payung hukum. Kemudian dilanjutkan dengan penyusunan draft, dilengkapi dengan kajian akademis yang memuat dasar dari Perda dibuat,” kata Raflis.

Pada tahap perencanaan, lanjutnya, Ranperda akan dimasukkan ke dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propem Perda). Penetapan Ranperda yang akan masuk ke dalam Propem Perda ini disusun berdasarkan skala prioritas untuk waktu satu tahun.

“Ranperda ada yang berasal dari pemerintah daerah ada juga yang merupakan penggunaan hak usul prakarsa DPRD,” ujarnya.

Setelah masuk dalam Propem Perda, Ranperda tersebut kemudian diagendakan untuk dibahas melalui penjadwalan oleh Badan Musyawarah. Pembahasan bisa dilakukan hanya oleh satu komisi yang berkaitan dengan bidang yang akan dibuatkan Perda ada juga yang dibahas oleh lintas komisi.

“Kalau untuk tim pembahasan yang akan melibatkan lintas komisi maka dibentuk Panitia Khusus (Pansus) sementara untuk Perda yang dibahas oleh satu komisi saja, dibentuk tim pembahas,” lanjutnya.

Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Batusangkar Irma Suryani menyampaikan terimakasih sekretariat DPRD dapat meluangkan waktu berbagi informasi dan pengetahuan kepada mahasiswa. Dengan pengetahuan yang dibagikan tersebut, diharapkan mahasiswa mendapat pemahaman yang lebih baik lagi terkait proses pembuatan produk hukum daerah. (fdc)

Berita Terkait

Leave a Reply