Langgar Fasum, Masyarakat Adukan Pemilik Ruko ke DPRD Padang
  • Home
  • Berita
  • Langgar Fasum, Masyarakat Adukan Pemilik Ruko ke DPRD Padang

Langgar Fasum, Masyarakat Adukan Pemilik Ruko ke DPRD Padang

Beberapa masyarakat Alang Laweh Koto Kota Padang mengadukan bangunan yang melanggar fasum ke DPRD Padang, Kamis (18/8). (baim)
Beberapa masyarakat Alang Laweh Koto Kota Padang mengadukan bangunan yang melanggar fasum ke DPRD Padang, Kamis (18/8). (baim)

PADANG – Beberapa masyarakat Alang Laweh Koto, Kecamatan Padang Barat Kota Padang mengadu ke DPRD Kota Padang. Kedatangan mereka untuk melaporkan pembangunan ruko atas nama Alfred Oemar yang terletak di jalan Kampung Nias V RT. 20/RW05. Bangunan tersebut diduga melanggar roilen jalan setar 1,5 meter dan termasuk pelanggaran bangunan di atas fasum.

Rombongan diterima oleh Ketua DPRD Kota Padang, Erisman Chaniago, Wakil Ketua DPRD Kota Padang, Wahyu Iramana Putra, Ketua Komisi I Osman Ayub, Sekretaris Komisi III Amrizal Hadi, anggota Komisi IV Iswandi Muchtar dan Maidestal Hari Mahesa, serta anggota Komisi II Aprianto.

Salah satu tokoh masyarakat, Yusrizal mengatakan, ada beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh pihak terkait dalam pengerjaan pembanguan ruko tersebut. Berdasarkan surat 0881 yang diterbitkan Pemko Padang tanggal 27 November 2015  dinyatakan bahwa berdasarkan fisik gambar, area roilen jalan pada saat ini selebar 4 meter persegi dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) lantai dasarnya 254 meter persegi. Namun, kenyataanya menjadi 288 meter persegi. Masyarakat menganggap ada pelanggaran teknis pengerjaan.

“Selain itu, roilen yang dibuat dalam gambar, pada kenyataannya kami tidak melihat lagi. Hal itu kelihatannya dipersiapkan untuk bangunan lainnya sehingga akan banyak memakai fasilitas umum lainnya di daerah Alang Laweh,” jelas Yusrizal.

Atas pelanggaran teknis pengerjaan pembangunan tersebut, masyarakat Alang Laweh Koto Kelurahan Alang Laweh menyurati Walikota Padang terkait pelanggaran roilen jalan tersebut tertanggal 27 April 2016. Tak hanya melayangkan surat, pada tanggal 2 Mei 2016 , masyarakat Alang Laweh pun telah menemui Walikota Padang Mahyeldi Ansharullah di rumah dinas Wako. Saat itu, turut hadir Kepala Dinas TRTBP Kota Padang, Afrizal BR.

Namun, pada tanggal 16 Mei, pihak TRTBP kembali tidak mengubris. Masyarakat sangat kecewa kenapa Kepala Dinas TRTB tidak bertindak cepat, padahal sudah jelas melanggar aturan yang ada. Disayangkan lagi, kepala dinas TRTBP ternyata sudah mengetahui pelanggaran pengerjaan pembangunan ini. “Hal itu diketahui ketika ketika Wakil Walikota Padang, Emzalmi menghubungi Kepala Dinas TRTBP. Yang bersangkutan mengakui bahwa ada pelanggaran teknis di lapangan sehingga mengambil roilen jalan 1,5 meter persegi,” ungkapnya.

Menanggapi hal itu, Sekretaris Komisi III DPRD Padang membidangi pembangunan, Amrizal Hadi menilai pembangunan yang sudah rampung hingga 80 persen tersebut dinilai kurangnya pengawasan oleh Dinas TRTBP. Jika TRTB mengawasi dari awal saat IMB dikeluarkan, tentu pengerjaan akan sesuai dengan prosedur. Kenyataannya, pembangunan tidak sesuai dengan IMB yang telah dikeluarkan. Akibatnya, bangunan melanggar roilen jalan sekitar 1,5 meter, termasuk area fasum, katanya.

Ia menyesalkan kepala dinas TRTBP yang sudah mengetahui adanya pelanggaran pengerjaan teknis, tapi malah tidak menindaklanjutinya. “Jika pembangunan menyalahi aturan IMB, ya kita bisa bongkar bagian bangunan yang melanggar aturan dan memakai bagian jalan fasum itu,” ujarnya.

Amrizal berharap Dinas TRTBP berupaya semaksimal mungkin melakukan pengawasan di lapangan dalam pengerjaan pembangunan. Setelah dikeluarkan IMB, jangan dibiarkan begitu saja, tapi lakukan pengawasan sampai bangunan selesai. Selain itu, Dinas TRTB diharapkan selalu berkoordinasi dengan camat, lurah dan masyarakat dalam mengawasi jalannya pembangunan. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply