
PADANG- Kebijakan anggaran tahun 2025 akan menjadi kebijakan anggaran transisi dari peralihan kepemimpinan daerah hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2024 dengan kepala daerah yang menjabat saat ini. Dengan demikian, juga akan menjadi transisi dari perubahan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Hal itu diingatkan Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Suwirpen Suib dalam rapat paripurna DPRD setempat, Rabu (10/7/2024). Suwirpen menegaskan, masa transisi perubahan periodisasi tersebut menjadikan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA PPAS) tahun 2025 memiliki fungsi sangat strategis dalam penyusunan APBD tahun 2025.
“Ini akan menjadi kebijakan anggaran transisi kepemimpinan, juga masa transisi RPJMD 2021-2026 yang dilaksanakan oleh gubernur saat ini dengan gubernur hasil Pilkada 2024 yaitu RPJMD 2025-2030 yang sejalan dengan periodisasi RPJPD tahun 2025-2045,” kata Suwirpen.
Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian nota pengantar RKUA PPAS tahun 2025 oleh Wakil Gubernur Sumatera Barat Audy Joinaldy ke DPRD sebagai langkah awal bagi penyusunan APBD. Selain itu juga ada agenda penyampaian tanggapan pemerintah terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Penyelenggaraan Penyiaran. Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD melalui penggunaan usul Prakarsa.
Suwirpen menambahkan, penyusunan KUA PPAS tahun 2025 menjadi semakin kompleks karena target kinerja pembangunan daerah yang ditetapkan dalam Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) tentu harus disesuaikan dan diselaraskan juga dengan target kinerja 45 indikator utama pembangunan daerah dalam RPJPD 2025-2045.
“Oleh sebab itu banyak kebijakan anggaran yang harus diakomodir dalam KUA PPAS, baik kebijakan untuk pemenuhan target kinerja gubernur dan wakil gubernur saat ini maupun kebijakan anggaran untuk mengantisipasi adanya peralihan kepemimpinan hasil Pilkada,” paparnya.
Mengingat KUA PPAS tahun 2025 memiliki fungsi sangat strategis dalam penyusunan APBD tahun 2025, Suwirpen mengingatkan pemerintah daerah harus berhati-hati. Baik dalam penetapan kebijakan anggaran maupun dalam penetapan proyeksi pendapatan dan belanja daerah dengan memperhatikan pelaksanaan APBD beberapa tahun terakhir.
Suwirpen juga mengingatkan bahwa dalam dua tahun terakhir proyeksi pendapatan daerah yang ditetapkan dalam APBD awal dikurangi Kembali pada perubahan APBD. Namun pada akhir tahun target yang ditetapkan tersebut juga tidak tercapai.
“Kondisi ini tentu berdampak kepada belanja yang sudah direncanakan dengan memperkirakan penerimaan daerah, banyak yang tidak bisa dilaksanakan,” sebutnya.
Beberapa persoalan yang terjadi dalam penyusunan APBD beberapa tahun terakhir perlu menjadi perhatian dalam penyusunan KUA PPAS tahun 2025. Baik disebabkan oleh data pendukung yang tidak valid dan akurat, kebijakan yang kurang tepat serta kinerja OPD yang rendah. “Perlu menjadi perhatian agar permasalahan tersebut tidak terjadi lagi,” tegasnya. F






