
PASAMAN – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat menetapkan Benny Utama – Sabar AS sebagai pasangan calon bupati – wakil bupati Pasaman terpilih hasil pemilihan kepala daerah (Pilkada) tahun 2020 lalu. Penetapan dilakukan melalui rapat pleno terbuka KPU setempat, Jumat (22/1/2021).
Ketua KPU Pasaman, Rodi Andermi, dalam rapat pleno terbuka yang juga dihadiri oleh paslon terpilih tersebut mengatakan, penetapan dilakukan berdasarkan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil perolehan suara dan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Pasaman Tahun 2020.
Hasil tersebut kemudian ditetapkan dan diumumkan melalui Surat Keputusan KPU Pasaman Nomor 370/TR.02.6/kpt/1308/KPU-KAB/XII/2020 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara dalam Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pasaman Tahun 2020.
Kemudian, dilanjutkan dengan surat Mahkamah Konstitusi nomor 165/PAN.MK/01/2021 yang diteruskan oleh KPU RI ke seluruh KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/kota yang menyelenggarakan Pilkada Serentak tahun 2020.
Seperti diketahui, Pilkada Pasaman hanya diikuti oleh paslon tunggal yaitu pasangan Benny Utama – Sabar AS. Sehingga paslon tersebut “melawan” kolom kosong di surat suara pemilihan.
Benny Utama – Sabar AS meraih lebih dari 82 persen suara sah. Dimana dari total 125.013 suara sah, pasangan tersebut meraih 104.363 suara sementara 20.650 pemilih memberikan suara untuk kolom kosong.
Total pengguna hak pilih pada Pilkada Pasaman tahun 2020 adalah 128.978 pemilih. Sebanyak 3.965 suara dinyatakan tidak sah. Rodi menyebutkan, Pilkada Pasaman berlangsung dengan baik, aman dan lancar. (Riki)






