KPID Sumbar Tegur Dua Stasiun TV

KPID Sumbar Tegur Dua Stasiun TV

PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat memberikan teguran administratif kepada dua stasiun televisi. Surat teguran administratif tersebut atas pelanggaran dalam penayangan program.

Menurut Ketua KPID Sumbar, Afriendi dalam siaran pers, Selasa (25/9), dua stasiun tv yang ditegur tersebut adalah Padang TV dan Trans TV. Pelanggaran yang dilakukan Padang TV karena tidak memblur atau pengaburan gambar orang yang sedang merokok dalam tayangannya.

Tayangan dimaksud pada 21 September 2018 pada program Info Parlemen di mana terdapat seseorang yang merokok namun tidak diblur. Dilanjutkan pada jam tayang pukul 19.30 hingga 20.00 WIB yang merupakan saat jam tayang utama atau “prime time”.

“Jenis pelanggaran ini, dikategorikan sebagai pelanggaran perlindungan terhadap anak dan muatan program siaran terkait rokok, napza dan minuman beralkohol,” jelasnya.

Sedangakan untuk Trans TV, teguran diberikan karena stasiun tersebut dinilai sudah melakukan pelanggaran saat penayangan Program Siaran Pesona Sumbar yang menampilkan kegiatan memasak pukul 03.00 WIB hingga 03.35 WIB, 22 September 2018. KPID melihat pelanggaran yang ada di dalam tayangan tersebut yakni dalam kegiatan memasak itu terlihat dengan jelas bagian belahan dada pembawa acaranya.

KPID Sumbar menilai, muatan tayangan tersebut tidak pantas untuk ditayangkan dalam program konten lokal dan tidak sesuai dengan budaya Minangkabau. Ia menjelaskan, jenis pelanggaran itu dikategorikan sebagai pelanggaran atas program siaran bermuatan seksual.

Kemudian juga pelanggaran atas program penghormatan terhadap nilai dan norma kesopanan dan kesusilaan yang tidak sesuai dengan nilai dan falsafah hidup masyarakat Minangkabau. Oleh sebab itu, KPID Sumbar memutuskan bahwa tayangan pada dua stasiun televisi itu telah melanggar Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3 & SPS) Komisi Penyiaran Indonesia Tahun 2012. Sanksi yang diberikan adalah sanksi administratif.

Ia mengimbau televisi nasional maupun lokal menjadikan P3 dan SPS sebagai acuan dalam penayangan sebuah program.

Sementara itu, Koordinator Pengawasan Isi Siaran, Melani Friati menambahkan dengan adanya teguran ini, kedua stasiun televisi di atas diharapkan lebih memperhatikan hal-hal yang dapat merusak moral masyarakat, terutama generasi muda. Selain itu, ia mengingatkan masyarakat agar lebih selektif dalam memilih tayangan untuk ditonton agar nilai-nilai budaya tidak tergerus oleh tayangan yang tidak sehat.

“Dengan memilih tontonan yang sehat, akan berdampak pada perilaku generasi penerus bangsa,” ujar Melani. (rin/*)

Berita Terkait

Leave a Reply