
PADANG – Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sumatera Barat menegaskan keinginan untuk menjalin hubungan kemitraan yang lebih baik dengan media massa cetak dan online di daerah ini. Kehadiran media massa cetak dan media dalam jaringan (online) sangat membantu pelaksanaan tugas dan fungsi KPID mengawasi lembaga penyiaran televisi dan radio.
Keinginan itu disampaikan Ketua KPID Sumatera Barat Afriendi dalam focus group discussion (FGD) dengan sejumlah awak media di Padang, Kamis (11/10). Dia menegaskan komitmen, KPID akan meningkatkan sinergitas dengan media massa dalam melaksanakan tugas dan fungsinya.
“KPID memiliki tugas dan fungsi yang tidak bisa terlepas dari keterlibatan pihak lain terutama dengan media massa cetak dan online. Untuk itu, kami berkeinginan untuk terus meningkatkan kerjasama dan sinergitas sehingga tugas KPID dapat berjalan dengan lebih efektif,” katanya.
Afriendi menambahkan, FGD tersebut menjadi pertemuan resmi pertama dengan awak media sejak komisioner KPID Sumatera Barat periode 2018-2021 dilantik Agustus 2018 lalu. Dia berkeyakinan, media massa cetak dan online menjadi mitra kerja strategis dalam pelaksanaan fungsi KPID.
“Ini menjadi pertemuan resmi pertama sejak dilantik, dan kami melihat media massa cetak dan media online adalah mitra yang sangat strategis dalam menjalankan misi kami mengawasi lembaga penyiaran,” tambahnya.
Komisioner KPID Sumatera Barat Melani Friati menambahkan, dengan kemitraan yang baik KPID dengan media massa cetak dan media online, memberikan banyak manfaat dan masukan. Media cetak dan online membantu mendorong terwujudnya penyiaran sehat dan berkualitas.
“Kami menilai, kerjasama yang baik dengan media cetak dan media online akan memberikan banyak manfaat bagi KPID dalam rangka melakukan pengawasan terhadap lembaga penyiaran sehingga konten yang ditayangkan atau disiarkan untuk masyarakat memiliki nilai edukasi,” katanya.
Tujuh orang Komisioner KPID Provinsi Sumatera Barat periode 2018-2021 dilantik pada 24 Agustus 2018 lalu. Mereka adalah Afriendi, Mardatillah, Melani Friati, Robert Cenedy, Yumi Ariati, Andres dan Jimmy Syahputra.
KPI merupakan lembaga negara independen yang dibentuk berdasarkan Undang – Undang nomor 32 tahun 2002 tentang Penyiaran. KPI berfungsi sebagai lembaga yang mengeluarkan regulasi dan mengawasi lembaga penyiaran televisi dan radio di Indonesia. (fdc)






