
SAWAHLUNTO – Kementerian Agama (Kemenag) harus menjadi pendorong dalam menjaga kerukunan umat beragama. Keberadaan Kemenag adalah sebagai pelaksanaan dari amanah pasal 29 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.
Walikota Sawahlunto Deri Asta mengungkapkan hal itu, membacakan sambutan Menteri Agama RI dalam rangka upacara Hari Amal Bakti dan HUT Kementerian Agama ke 74, Jumat (3/1/2020).
Menurutnya, sila pertama Pancasila yaitu Ketuhanan Yang Maha Esa merupakan pondasi moral yang harus melandasi penyelenggaraan negara dan pemerintahan.
“Dalam kaitannya dengan pasal 29 UUD NRI 1945, negara harus secara aktif melindungi hak masyarakat untuk memeluk agama. Warga negara memiliki kemerdekaan dalam menjalankan ibadah sesuai dengan agamanya masing – masing,” katanya.
Dia menegaskan, di Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), tidak diperkenankan melakukan propaganda anti agama dan penistaan terhadap ajaran agama. Juga tidak diperkenankan menyebarkan agama dengan pemaksaan serta menyebarkan ujaran kebencian terhadap masyarakat yang berbeda agama.
“ Agama dan negara saling membutuhkan dan saling mengokohkan demi kebahagiaan hidup manusia” jelasnya.
Dalam kesempatan itu, Deri Asta bersama Kepala Kantor Kemenag Kota Sawahlunto Idris Nazar menyematkan tanda kehormatan Satyalancana Karya Satya kepada 25 ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama Kota Sawahlunto.
Ketua DPRD Kota Sawahlunto Eka Wahyu didampingi Ketua BAZNAS Kota Sawalunto M. Syarif juga menyerahkan bantuan dengan nilai total Rp21,9 juta untuk 41 orang siswa madrasah. (tumpak)






