PADANG- Anggota Fraksi PDIP-PKB Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Varel Oriano menyoroti kemampuan keuangan daerah yang masih banyak bergantung kepada transfer pemerintah pusat. Ia menilai hal itu menunjukkan kemandirian fiskal daerah yang masih lemah.
Hal itu disampaikan Varel saat menyampaikan pandangan fraksi PDIP-PKB dalam rapat paripurna DPRD Sumatera Barat, Senin (7/9/2026). Rapat paripurna tersebut beragendakan penyampaian pandangan umum fraksi terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Ranperda Perubahan APBD) Tahun 2026.
Varel Oriano yang juga anggota Komisi II tersebut menegaskan hal itu berdasarkan kepada kondisi struktur pendapatan daerah yang masih didominasi oleh transfer pemerintah pusat. Dalam rancangan perubahan tersebut, transfer pemerintah pusat meningkat sekitar 19,64 persen sementara pendapatan asli daerah (PAD) justru mengalami penurunan sekitar 8,73 persen.
“Membaca struktur pendapatan daerah ini, kami menilai hal itu menunjukkan bahwa kemandirian fiskal daerah masih lemah, masih banyak bergantung kepada anggaran dari pemerintah pusat,” kata Varel.
Varel menegaskan, APBD bukan sekadar kumpulan angka-angka dalam dokumen keuangan daerah, namun lebih dari itu, APBD merupakan bukti dari komitmen politik yang mestinya berpihak kepada kepentingan kesejahteraan masyarakat. APBD harus menjadi instrument pemulihan ekonomi dan pendorong percepatan pembangunan daerah.
Oleh sebab itu, ia meminta Pemerintah Provinsi Sumatera Barat tidak bersikap pasif dalam mengggali sumber-sumber pendapatan asli daerah. Seluruh potensi PAD tersebut harus dioptimalkan agar memberikan kontribusi lebih besar dalam struktur APBD demi pembiayaan program pembangunan daerah.
Lebih jauh ia meminta penjelasan kepada pemerintah daerah terkait dasar penghitungan target pendapatan daerah yang ditetapkan di dalam rancangan perubahan APBD tahun 2026. Ia meminta agar dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap metode penetapan target pendapatan agar peningkatan yang direncanakan memiliki dasar yang jelas dan dapat dipertanggungjawabkan.
Sebelumnya, Gubernur Sumatera Barat telah menyampaikan Nota Pengantar Ranperda Perubahan APBD Tahun 2026 ke DPRD. Dalam rancangan tersebut, pemerintah daerah menargetkan pendapatan daerah naik menjadi Rp6,61 triliun sedangkan belanja daerah direncanakan naik menjadi Rp6,97 triliun. F







