
PASAMAN—Kejaksaan Negeri Pasaman kembali menahan dua orang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
Kedua orang tersebut yakni SP dan ALS. Mereka berdua merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) aktif dilingkungan Pemerintah Kabupaten Pasaman.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Adryansyah mengatakan kedua tersangka tersebut kini telah ditahan di Rutan Klas IIb Lubuk Siskaping. “Penahan mereka kita lakukan karena mereka berdua diduga ikut terlibat dalam korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 lalu,” katanya didampingi Kasi Pidsus Kejari, Erik Eriyadi, Jum’at (18/10).
Lebih lanjut dikatakannya, selain SP dan ALS, masih ada satu orang lagi yang telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni SFZ alias BB yang berperan sebagai rekanan dalam proyek tersebut.
“Khusus SFZ belum bisa kita tahan, karena dia selalu mangkir saat dipanggil pihak kejaksaan. Kini tersangka SFZ tidak tau dimana keberadaannya,” kata Kajari.
Namun begitu, pihak kejaksaan, kata Kajari akan terus memburu tersangka SFZ untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya. Saat ini, katanya pihak kejaksaan telah berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait untuk melakukan penangkapan terhadap tersangka SFZ ini.
“Kita telah berkoordinasi dan bekerjasama dengan pihak-pihak terkait untuk membantu menemukan keberadaan SFZ ini. Mudah-mudahan tersangka dapat kita temukan secepatnya,” ungkap Kajari.
Sebelumnya, dalam kasus yang sama berkas berbeda, pihak kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka, yakni Rizalwin, Ferizal dan Arwinsyah alias Rambe.
Mereka bertiga telah menjalani sidang di pengadilan tipikor padang, dan telah dijatuhi hukuman oleh majelis hakim masing-masing empat tahun kurungan. (riki)






