PASAMAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pasaman resmi merilis Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus dugaan korupsi anggaran pascabencana tahun 2016 silam. Anggaran tersebut bersumber dari APBN melalui Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB).
DPO tersebut berinisial SNZ alias AB. Laki-laki berusia 74 tahun, alamat terakhir diketahui di Ulee Kareng, Banda Aceh, Kota Syah Kuala Banda Aceh.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Pasaman, Fitri Zulfahmi mengatakan, pihaknya telah bekerjasama dengan instansi terkait dalam upaya penangkapan tersangka.
“Kami telah membuat pengumuman terbuka dan telah melampirkan foto serta ciri-ciri yang bersangkutan,” kata Fitri, Rabu (14/4/2021).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pasaman, Erik Eriyadi menambahkan, kasus tersebut berawal dari kejadian bencana alam di Pangian, Kecamatan Mapat Tunggul Selatan pada tahun 2016 lalu.
“Pada saat itu, BNPB mengucurkan dana sekitar Rp1,8 Miliar. SNZ merupakan rekanan yang mengerjakan proyek tersebut,” Katanya.
Dalam pelaksanaan pekerjaan, lanjutnya, banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Selain itu, diduga terjadi pemahalan (mark up) pada beberapa item seperti pada anggaran pembuangan material longsor.
“Proses pencairan dana juga diduga tidak sesuai aturan. Setelah diaudit, diperkirakan menimbulkan kerugian negara sekitar Rp773 juta,” katanya.
Terkait kasus tersebut, pihak kejaksaan telah menahan lima orang dengan dua berkas perkara. Berkas pertama ada tiga terdakwa yaitu RZW, FRZ dan AWS. Pada saat penahanan masih berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN).
Berkas kedua, Kejari Pasaman menahan dua orang yaitu MSP yang pada saat itu berstatus sebagai Kepala BPBD dan ALS sebagai bendahara. (Riki)






