
Padangmedia.com – Kepolisian Resor (Polres) Sawahlunto mengungkap kasus peredaran uang palsu.
Kasus tersebut, melibatkan seorang anak dibawah umur berinisial DV, SAH (18), dan tiga lainnya yang masih diburu.
Wakapolres Sawahlunto Kompol Jerry Syahrim mengatakan, DV ditangkap bersama rekannya berinisial SAH di Lapangan Segitiga Ombilin, Kelurahan Saringan, Kecamatan Barangin, Kota Sawahlunto, pada 5 September 2019 lalu.
Uang palsu tersebut, jelasnya, dicetak dengan menggunakan mesin printer merk Canon PIXMA MP287.
“Dari pengakuan pelaku SAH, uang tersebut dicetak sehari sebelum ia ditangkap oleh kami. Saat dilakukan penggeledahan, dari keduanya ditemukan uang palsu berjumlah Rp3,2 juta dengan rincian, pecahan Rp100 ribu sebanyak 28 lembar dan pecahan Rp50 ribu sebanyak 8 lembar,” katanya saat jumpa pers di Mapolres Sawahlunto, Kamis (12/9/2019).
Jerry menjelaskan, keduanya dijerat dengan pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang Republik Indonesia nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.
“Ancamannya, untuk memalsukan dan menyimpan 10 tahun penjara dan denda Rp10 milyar, untuk mengedarkan, ancamannya 15 tahun penjara dan denda Rp50 milyar.
Kasatreskrim Polres Sawahlunto AKP Julkipli Ritonga menambahkan, aksi mereka terungkap setelah mereka melakukan aksi membelanjakan uang palsu tersebut untuk ketiga kalinya ke korban Safrida.
“Untuk aksi pertama, SAH dengan belanja minuman kemasan seharga Rp6 ribu menggunakan uang palsu pecahan Rp100 ribu, kemudian korban mengembalikan Rp94 ribu. Aksi kedua pelaku belanja lagi dengan menggunakan uang Rp10 ribu,” kata Ritonga.
“Kemudian untuk yang ketiga kalinya, pelaku kembali berbelanja ke tempat korban dengan menggunakan uang palsu Rp100 ribu, karena tidak ada uang kembalian, korban menyuruh anaknya untuk menukarkan uang tersebut ke warung sebelah, saat diteliti barulah diketahui uang tersebut berbeda dengan uang asli,” ujarnya.
“Karena merasa dirugikan korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke polisi, dengan mengungkapkan ciri-ciri pelaku, atas dasar itu petugas dapat melacak pelaku sehari sesudah melaporkan,” imbuhnya.(tumpak)






