Kajari Pasaman Tetapkan Lagi 3 Tersangka Kasus Pasca Bencana 2016.
  • Home
  • Berita
  • Kajari Pasaman Tetapkan Lagi 3 Tersangka Kasus Pasca Bencana 2016.

Kajari Pasaman Tetapkan Lagi 3 Tersangka Kasus Pasca Bencana 2016.

PASAMAN—Kejaksaan Negeri Pasaman kembali menetapkan tiga orang tersangka lagi dalam kasus dugaan korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 yang bersumber dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) di daerah itu.
Adapun tiga orang tersangka tersebut yakni, SP yang merupakan Kepala BPBD tahun 2016 kemarin. ALS Bendahara BPBD tahun 2016 dan SFR alias BB selaku rekanan.
Sebelumnya dalam kasus yang sama berkas berbeda, pihak Kejaksaan juga telah menetapkan tiga tersangka yakni Rizalwin, Ferizal dan Arwinsyah alias Rambe. Mereka bertiga telah menjalani persidangan.
Kepala Kejaksaan Negeri Pasaman, Ardhyansyah didampingi Kasi Pidsus Erik Eriyadi, Kasi Intel Ihsan, Kasi Datun Therry Gutama dan Kasi Barang Bukti Yus Iman mengatakan bahwa tersangka SP dan ALS ikut terlibat dalam korupsi anggaran pasca bencana tahun 2016 lalu.
“Kebijakan mereka dalam mengeluarkan surat terutama dalam pencairan dana tersebut ke rekening SFR merugikan keuangan negara,” katanya, Senin (2/9).
Lebih lanjut diterangkan Kajari, kasus tersebut berawal dari adanya bencana di Pangian Kecamatan Mapatttunggul Selatan pada tahun 2016 lalu. Setelah itu, BNPB mengucurkan anggaran sebesar Rp.1.8 miliar.
“Pada saat itu, yang mengerjakan pekerjaan adalah CV. S milik Jimmi yang kemudian diatur sedemikian rupa dan dikerjakan oleh pihak lain, yakni tersanfka SFR alias BB,” katanya.
Dia mengatakan, dalam realisasinya banyak item pekerjaan yang tidak sesuai dokumen kontrak. Parahnya lagi, harga satuan kerja pun seperti pembuangan material longsor banyak yang di mark up. Belum lagi masalah proses pencairan yang tidak sesuai aturan.
“Bahkan dalam persidangan terungkap saat tersangka SP saat jadi saksi mengatakan Bupati Yusuf Lubis dan Wabup Atos Pratama ikut terlibat mengatur proyek tersebut. Namun ini dibantah saat keduanya dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Sehubungan dengan kasus ini, saat ini ketiga tersangka lainnya yakni Rizalwin, Ferizal dan Arwinsyah sedang menanti proses persidangan dengan agenda putusan dari majelis hakim pengadilan Tipikor Padang.
Pasca persidangan dengan agenda tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), dua tersangka yakni Rizalwin dan Ferizal dituntut enam tahun penjara dan Arwinsyah dituntut Tujuh tahun penjara dan uang pengganti Rp.21 juta. (riki)

Berita Terkait

Leave a Reply