JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat penegakan hukum terhadap berbagai pelanggaran ketentuan pasar modal Indonesia. Penguatan tersebut merupakan bagian dari upaya menjaga integritas dan meningkatkan kepercayaan investor.
Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK Hasan Fawzi dalam konferensi pers di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Senin (26/10/2026) menyampaikan, sepanjang tahun 2026, OJK telah mengenakan sanksi administratif berdasarkan hasil pemeriksaan kasus berupa denda sebesar Rp2,23 triliun kepada 166 pihak.
“Tindakan itu disertai 28 sanksi peringatan tertulis, delapan sanksi pembekuan, enam sanksi pencabutan izin, satu sanksi pembatalan Surat Tanda Terdaftar (STTD), 13 larangan, dan enam perintah tertulis,” kata Hasan.
Pada periode yang sama, lanjutnya, OJK juga mengenakan denda atas keterlambatan sebesar Rp293,78 miliar kepada 805 pihak serta 464 sanksi peringatan tertulis.
Selain itu, enam perkara pasar modal telah mencapai proses pengadilan dengan perkembangan penanganan yang beragam. OJK juga terus mempercepat proses penegakan hukum terhadap sejumlah kasus lainnya.
“OJK akan melanjutkan reformasi pasar modal melalui penguatan transparansi, integritas perdagangan, tata kelola, serta komunikasi yang lebih intensif dengan penyedia indeks global, investor institusional internasional, investor domestik, dan seluruh pemangku kepentingan,” tegasnya.
Melalui langkah tersebut, Hasan menambahkan, OJK berkomitmen membangun kepercayaan terhadap pasar modal Indonesia berdasarkan hasil reformasi yang konkret, terukur, dan dapat diverifikasi secara berkelanjutan. F






