
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat telah menggelar rapat paripurna terkait pengajuan penggunaan hak interpelasi, Jumat (28/2/2020). Penggunaan hak interpelasi diajukan oleh 15 orang anggota DPRD diusulkan kepada pimpinan DPRD pada tanggal 21 Januari 2020 lalu.
Penjelasan pengusul hak interpelasi dalam rapat paripurna tersebut disampaikan oleh Ketua Fraksi Gerindra DPRD Provinsi Sumatera Barat Hidayat. Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi dihadiri oleh 38 dari 65 orang anggota.
Hidayat menyampaikan, sebagai unsur penyelenggaraan daerah DPRD memiliki tiga fungsi yaitu penganggaran, pembentukan Perda dan pengawasan. Fungsi pengawasan sekaligus dimaksudkan sebagai alat kontrol dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam fungsi pengawasan tersebut, menurutnya, DPRD memiliki tiga instrumen yaitu hak interpelasi, hak angket dan hak menyatakan pendapat.
“Ketiga instrumen itu esensi utamanya adalah untuk memastikan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah telah berjalan sesuai ketentuan, efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” kata Hidayat.
Munculnya gagasan untuk mengusulkan penggunaan hak interpelasi, menurut Hidayat, mengingat masih banyak target kinerja pembangunan daerah yang belum tercapai. Selain itu juga masih banyak persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
Hidayat merinci, salah satu persoalan yang dijadikan dasar usulan hak interpelasi adalah banyak kegiatan perjalanan dinas ke luar negeri tetapi tidak memberikan dampak signifikan untuk pembangunan daerah. Hal ini menurutnya merupakan kegiatan yang tidak memberikan dukungan terhadap pencapaian Rencan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).
Kemudian, persoalan yang diangkat di dalam usulan penggunaan hak interpelasi adalah pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Menurut Hidayat, pengelolaan BUMD belum optimal sehingga tidak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan daerah.
“Persoalan yang terjadi di BUMD tentunya tidak terlepas dari proses rekrutmen, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemilik modal atau pemegang saham,” ulasnya.
Selanjutnya adalah mengenai tata kelola dan optimalisasi pemanfaatan aset daerah. Dia menyampaikan, masih jauh dari harapan. Banyak aset daerah yang masih dikuasai pihak ketiga dan banyak pula yang dimanfaatkan tidak semestinya.
Persoalan lain yang masuk dalam usulan penggunaan hak interpelasi adalah mengenai dana beasiswa bantuan PT Rajawali Corp. Dana hibah pihak ketiga itu sudah mengendap sekian lama namun belum juga bisa direalisasikan penyalurannya untuk membantu pendidikan.
“Melalui usulan penggunaan hak interpelasi, kami berharap seluruh persoalan tersebut mendapat penjelasan dari kepala daerah sehingga masyarakat juga dapat mengetahui, dalam rangka mewujudkan penyelenggaraan pemerintahan yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel,” tandasnya.
Sebelumnya, Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi, menggarisbawahi, penggunaan hak interpelasi dan hak lainnya oleh DPRD adalah dalam rangka “chek and balance” dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
“Untuk memastikan bahwa penyelenggaraan pemerintahan daerah telah dilakukan dengan efektif, efisien, transparan, akuntabel dan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan,” ulasnya.
Pelaksanaan hak – hak DPRD akan melahirkan sebuah rekomendasi. Tujuan dan sasarannya adalah untuk perbaikan dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.
“Tidak ada yang “istimewa” dan tidak ada yang perlu ditakuti terhadap penggunaan hak – hak DPRD, baik hak menyatakan pendapat, hak angket maupun hak interpelasi, sepanjang tujuan dan prosesnya sudah sesuai dengan ketentuan perundang – undangan,” tegasnya. (fdc)






