IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pessel
  • Home
  • Berita
  • IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pessel

IJTI Kecam Kekerasan Terhadap Jurnalis di Pessel

Robby Okis dan Nining TVRI saat HUT Pessel
Robby Octora Romanza (Padang TV) dan Okis Mardiansyah (Koran Padang) sama-sama berbaju hitam yang mengalami tindak kekerasan dari Oknum Petugas Rutan Kelas IIB Painan saat melakukan peliputan terkait tahanan kabur di Rutan tersebut. (ist)

PADANG- Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam aksi kekerasan terhadap jurnalis saat meliput tahanan kabur di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Painan, Kabupaten Pesisir Selatan Sumatera Barat. IJTI menilai, tindakan menghalangi tugas pers melanggar UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pokok Pers.

“Berdasarkan UU tersebut, pihak yang menghambat atau menghalangi tugas jurnalistik bisa dipidana penjara paling lama dua tahun dan denda paling banyak Rp500 juta,” kata Ketua IJTI Sumatera Barat Jhon Nedy Kambang, Rabu (20/4).

Seperti diberitakan sejumlah media massa, dua orang jurnalis yang bertugas di wilayah Kabupaten Pesisir Selatan mengalami tindakan kekerasan dan perbuatan tidak menyenangkan oleh petugas Rutan Kelas IIB Painan, Selasa (19/4). Saat itu dua orang jurnalis, Robby Octora Romanza (Padang TV) dan Okis Mardiansyah (Harian Koran Padang) melakukan peliputan di Rutan tersebut terkait tahanan kabur.

Robby dan Okis saat itu hendak melakukan konfirmasi ke Kepala Rutan terkait satu tahanan yang kabur di Rutan tersebut. Namun Kepala Rutan tidak berada di tempat sehingga dua jurnalis ini ditemui oleh Kepala Pengamanan Rutan (KPR) yang menolak dimintai konfirmasi dengan alasan kasus itu sudah lama terjadi.

Tindakan kekerasan mulai terjadi ketika Robby mengeluarkan kamera untuk pengambilan gambar. KPR marah dan memanggil petugas Rutan lainnya untuk mengusir ke dua jurnalis tersebut sehingga terjadilah aksi dorong.

Jhon Nedy Kambang menilai, tindakan tersebut merupakan pelanggaran karena menghalangi tugas jurnalistik. Menurutnya, apa yang dialami oleh dua jurnalis itu adalah bentuk kekerasan dan intimidasi pelaksanaan tugas pers. Untuk itu dia meminta persoalan tersebut diproses secara hukum sesuai dengan UU Pokok Pers.

“Kami mengecam tindakan tersebut dan meminta segala persoalan yang berkaitan dengan kegiatan jurnalistik diselesaikan secara hukum agar tidak ada lagi bentuk kekerasan dan kriminalisasi terhadap kegiatan jurnalistik,” tegasnya. (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply