
PADANGPANJANG – Walikota Padangpanjang Hendri Arnis menegaskan, sudah tidak zamannya lagi suap menyuap, uang pelicin atau yang dikenal dengan gratifikasi. Apabila ada yang mengetahui telah terjadi gratifikasi, segera laporkan ke Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG).
Ketegasan itu disampaikan Hendri Arnis Sosialisasi Program Pengendalian Gratifikasi Bagi Pejabat Eselon II, III dan IV di lingkungan Pemerintah Kota Padangpanjang, Senin (5/12).
“Sudah tidak zamannya gratifikasi. Kalau ada yang mengetahui segera laporkan ke UPG,” tegasnya.
Dalam sosialisasi yang dihadiri Sekdako dan segenap pejabat Pemko Padangpanjang serta unsur Forkopimda itu, dia mengingatkan bahwa era sudah berubah. Tidak ada ruang lagi bagi tindakan gratifikasi.
Meski sudah dibuka unit layanan pengaduan UPG di Inspektorat, Hendri bersyukur hingga saat ini belum ada laporan. Dia berharap, nihilnya laporan sebagai bukti bahwa di Padangpanjang tidak terjadi gratifikasi.
Sosialisasi itu menghadirkan narasumber dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yaitu Asep Rahmat dan Kurniawatiningrum. Asep menegaskan, yang sangat penting dalam upaya pencegahan gratifikasi adalah contoh dari pimpinan. Ini sangat perlu bagi penyelenggara dalam pencegahan gratifikasi. (feb/*)






