Hari Ini, BI, OJK dan MA Teken Kesepahaman
  • Home
  • Berita
  • Hari Ini, BI, OJK dan MA Teken Kesepahaman

Hari Ini, BI, OJK dan MA Teken Kesepahaman

bi logo 2
JAKARTA- Bank Indonesia (BI) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk terus memperkuat koordinasi dan kerjasama dengan Mahkamah Agung (MA) dalam rangka meningkatkan wawasan dan pengetahuan hakim di bidang kebanksentralan dan jasa keuangan. Komitmen kerjasama tersebut dituangkan dalam penandatanganan Nota Kesepahaman antara Gubernur BI Agus D.W. Martowardojo, Ketua Dewan Komisioner OJK Muliaman D. Hadad dan Ketua MA Indonesia Prof. Dr. Muhammad Hatta Ali, S.H, M.H, hari ini, (Senin, 22/2) di Jakarta.

Siaran Pers Bank Indonesia di situs bi.go.id mempublikasikan, koordinasi dan kerjasama yang diwujudkan dalam bentuk kegiatan pelatihan dan temu wicara kepada para hakim ini telah berlangsung selama 14 tahun antara MA dan BI. Sejak tahun 2014, seiring dengan berlakunya UU No. 21 Tahun 2011 tentang OJK, kerjasama ini diperluas dengan melibatkan OJK.

Dari sisi Bank Indonesia, kerjasama ini menjadi sarana sosialisasi dan pengkinian informasi mengenai kebijakan dan pelaksanaan tugas BI di bidang moneter, stabilitas sistem keuangan, dan sistem pembayaran serta pengelolaan uang Rupiah. Bagi OJK, kerjasama ini menjadi media sosialisasi dan edukasi tugas dan fungsi OJK yang berdiri sejak 4 tahun lalu sebagai lembaga yang mengatur dan mengawasi kegiatan jasa keuangan di sektor perbankan, sektor pasar modal, dan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

Sementara itu bagi Mahmakah Agung, kerjasama ini bermanfaat untuk mendukung pelaksanaan tugas hakim secara lebih efektif di bidang peradilan dan penerapan hukum melalui pemahaman yang lebih optimal mengenai fungsi dan tugas lembaga-lembaga yang terkait di sektor keuangan.

Kerjasama ini juga akan dimanfaatkan sebagai media untuk saling bertukar pikiran dan memfasilitasi kesamaan pandang, serta memberikan masukan terkait aspek-aspek hukum yang bersinggungan dengan pelaksanaan tugas Bank Indonesia maupun OJK. Nota Kesepahaman yang berlaku selama 3 tahun ini akan dipantau dan dievaluasi paling kurang setiap 1 (satu) tahun secara bersama-sama. (feb/*)

Berita Terkait

Leave a Reply