Hampir Dipastikan, Tak ada Pasbalon Perseorangan di Pilkada Pessel
  • Home
  • Berita
  • Hampir Dipastikan, Tak ada Pasbalon Perseorangan di Pilkada Pessel

Hampir Dipastikan, Tak ada Pasbalon Perseorangan di Pilkada Pessel

Ketua KPU Pessel Epaldi Bahar. (ist)

PAINAN – Sampai hari ke empat penerimaan berkas dukungan, tak satupun pasangan bakal calon (pasbalon) bupati – wakil bupati dari jalur perseorangan yang mendatangi Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pesisir Selatan.

Ketua KPU Pesisir Selatan Epaldi Bahar menyebutkan, sampai saat ini, bahkan tak satupun yang melakukan register akun di Sistem Informasi Pencalonan (Silon).

“Sampai hari ke empat (penerimaan berkas), belum ada satu pun yang mengambil akun Silon,” kata Epaldi dihubungi padangmedia.com, Sabtu (22/2/2020) siang.

Meski demikian, sesuai dengan jadwal, Epaldi menegaskan, pihaknya akan tetap menunggu sampai har terakhir, besok (Minggu, 23 Februari 2020).

“KPU tetap akan menunggu sampai batas akhir penerimaan penyerahan berkas dukungan bagi pasangan bakal calon (pasbalon) bupati – wakil bupati dari jalur perseorangan, Minggu tanggal 23 Februari 2020 pukul 24.00 Wib,” paparnya.

Untuk maju dari jalur perseorangan di Pilkada Pesisir Selatan, menurut Epaldi, pasbalon membutuhkan minimal syarat dukungan sebanyak 28.158 KTP. Pasbalon harus melakukan register akun di Silon KPU untuk mengunggah dukungan tersebut.

Berkas fisik dukungan yang diunggah, diserahkan ke KPU kabupaten mulai tanggal 19 sampai 23 Februari 2020. Ada empat berkas yang harus diserahkan, yaitu Pakta integritas, jumlah dukungan, model B.1 KWK dan model B1.1 KWK.

Selanjutnya, KPU akan melakukan pemeriksaan terhadap berkas dukungan. Berkas yang tidak memenuhi syarat, dikeluarkan.  Jumlah akhir harus lebih dari atau minimal sama dengan persyaratan minimal dukungan.

Selanjutnya, juga diperiksa ketersesuaian berkas dukungan di Silon dengan berkas fisik yang diserahkan. Serta memeriksa untuk menyesuaikan pernyataan  dukungan.

“Kalau hasil pemeriksaan memenuhi persyaratan, maka nanti akan dilanjutkan ke tahap verifikasi faktual. Setelah semua tahap selesai, barulah pasbalon jalur perseorangan dinyatakan memenuhi syarat untuk mendaftar sebagai pasangan calon bupati – wakil bupati Pilkada 2020,” tutupnya.

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Pesisir Selatan tahun 2020 akan digelar serentak dengan pemilihan gubernur – wakil gubernur (Pilgub)) Sumatera Barat. Sejauh ini, untuk Pilgub sendiri sudah ada satu pasbalon dari jalur perseorangan yang menyerahkan berkas dukungan ke KPU Provinsi Sumatera Barat. fdc

Berita Terkait

Leave a Reply