Gugatan Erisman Dikabulkan, Gubernur Sumbar Kalah di PTUN Padang
  • Home
  • Berita
  • Gugatan Erisman Dikabulkan, Gubernur Sumbar Kalah di PTUN Padang

Gugatan Erisman Dikabulkan, Gubernur Sumbar Kalah di PTUN Padang

PADANG – Gugatan mantan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang, Erisman terhadap Surat Keputusan Gubernur Sumatera Barat dikabulkan oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Padang. Keputusan yang digugat adalah SK pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang.

Sidang pembacaan putusan terhadap gugatan tersebut berlangsung di PTUN Padang, Selasa (1/11). Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Herisman meminta gubernur Sumatera Barat mencabut SK pemberhentian tersebut dan mengembalikan posisi penggugat sebagai Ketua DPRD Kota Padang masa jabatan 2014-2019.

Amar putusan majelis hakim mengabulkan gugatan Erisman dan menyatakan SK Gubernur Sumatera Barat nomor 171-578-2017 tentang Pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang tidak sah. Majelis hakim meminta gubernur mencabut SK tersebut.

Kuasa Hukum Erisman, Muhammad Jhoni HS, SH, menerangkan, ada tiga alasan majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan kliennya. Menurutnya, pengajuan pemberhentian Erisman di Partai Gerindra tidak melalui Mahkamah Partai. Kemudian, tuduhan tindak pidana asusila yang dialamatkan kepada Erisman juga tidak pernah dikuatkan pengadilan melalui putusan yang berkekuatan hukum tetap.

“Kemudian, pengajuan pemberhentian Erisman sebagai Ketua DPRD Kota Padang juga tidak melalui tata tertib,” terangnya.

Selanjutnya, Erisman menerima surat dua kali dari Gubernur Sumbar yaitu tanggal 14 Juni dan 14 Juli tahun 2017. Nomor kedua surat tersebut sama dan isinya tidak pernah ada pembatalan dari Gubernur Sumbar terhadap surat pertama yang diterima Erisman.

“Tuhan telah memperlihatkan kebenaran kepada saya. Hari ini PTUN mengabulkan gugatan saya terhadap SK Gubernur Sumbar,” ujar Erisman kepada media usai sidang.

Menurutnya, dengan putusan tersebut Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo mengetahui bahwa siapa yang salah dan benar. “Dari kasus ini terungkap siapa yang menzolimi saya,” katanya.

Erisman resmi diberhentikan dari jabatan sebagai pimpinan DPRD sisa masa bakti 2017 hingga 2019 melalui sidang paripurna internal DPRD Kota Padang, Senin, 5 Juni 2017 lalu. Sidang dipimpin Wakil Ketua DPRD Padang Asrizal, didampingi Wakil Ketua Wahyu Iramana Putra dan Muhidi, dihadiri sebanyak 32 orang dari 45 anggota dewan.

Sebelumnya, Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Gerindra mengeluarkan surat nomor 01-0003/KPTS/DPP-Gerindra-2017 tentang Pimpinan DPRD Padang dan Ketua fraksi Gerindra Kota Padang.
Posisi Pimpinan DPRD Kota Padang dari Partai Gerindra selanjutnya diduduki oleh Elly Thrisyanti serta posisi Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kota Padang diduduki oleh Delma Putra.

Sementara itu, dua orang kuasa hukum dari termohon Gubernur Sumbar tidak bisa memberikan keterangan apakah melakukan banding atau menerima putusan majelis hakim PTUN tersebut. (baim)

Berita Terkait

Leave a Reply