Gubernur Sumbar : Seleksi Pimpinan pada Instansi Pemerintahan Rawan Pelanggaran Integritas
  • Home
  • Berita
  • Gubernur Sumbar : Seleksi Pimpinan pada Instansi Pemerintahan Rawan Pelanggaran Integritas

Gubernur Sumbar : Seleksi Pimpinan pada Instansi Pemerintahan Rawan Pelanggaran Integritas

Image

PADANG – Seleksi pimpinan pada Instansi pemerintahan rawan pelanggaran integritas, baik itu dari sisi panitia seleksi maupun calon pejabat itu sendiri. Seleksi secara terbuka adalah salah satu cara untuk memilih pimpinan atau mengisi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) lebih objektif. Dengan seleksi terbuka akan mengurangi praktek pengangkatan  menggunakan koneksi politik.

“Berdasarkan Undang-Undang No. 5 Tahun 2014 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) mengamanatkan bahwa pengisian jabatan pimpinan tinggi baik ditingkat pusat maupun daerah dilakukan secara terbuka dan kompetitif dikalangan ASN dengan memperhatikan kualifikasi (syarat administrasi) dan kompetensi serta kinerja,” ungkap Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi, saat membuka rapat Koordinasi (Rakor) Pemerintah Provinsi dengan Kabupaten/ Kota se Sumatera Barat Tahun 2021, Kamis (10/6). Rakor  dengan tema ” Good and Clean Governance Melalui Pengisian Jabatan Berdasarkan Sistem Merit” digelar di Hotel Pangeran Beach Padang.

Ditambahkan Mahyeldi, penerapan sistem merit bertujuan untuk membangun sumber daya manusia (SDM) aparatur yang profesional, netral dan berkinerja tinggi dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

“Penerapan merit sistem, diharapkan dapat memastikan, pegawai yang mengisi suatu jabatan memang betul-betul telah memenuhi kualifikasi, kompetensi sehingga bisa berkinerja baik” ungkap Mahyeldi dalam pres relis Biro Adpim Setda Provinsi Sumbar kepada padangmedia. com

Sementara itu, Ketua Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Prof. Dr. Agus Pramusinto, MDA menyampaikan, ada 719 lembaga instansi pemerintahan mulai dari pusat sampai kedaerah dengan 41 juta jumlah ASN se Indonesia yang diawasi oleh KASN, pasca pilkada serentak tahun 2020 yang lalu. Ada 2100 pengaduan yang masuk terkait dengan Netralitas ASN , dari total pengaduan yang masuk tersebut sdh 75% dapat kami tuntaskan, masih ada 25% lagi yang sedang dalam proses.

Dengan adanya merit sistem kita harapkan dapat mengetahui siapa yg paling siap untuk menduduki suatu jabatan berdasarkan kualifikasi dan kompetensinya, tambahnya.

“Kami berharap, Kepala Daerah mendapat pelayanan prima dalam bentuk kinerja dan integritas dari para ASN, penerapan merit sistem adalah salah satu solusinya” tutur Agus Pramusinto.

Kasatgas Pencegahan Korupsi Wil 1 (Aceh, Riau dan Sumbar) KPK Arief Nurcahyo, AK, CA menyampaikan, masih maraknya praktek korupsi di Indonesia terjadi karena rendahnya integritas dari para pengambil kebijakan yang lahir dari praktek jual beli jabatan diinstansi pemerintahan.

“Karena rendahnya integritas dari ASN, berbagai modus tindak pidana korupsi kerap terjadi di lingkungan instansi pemerintahan.” tegas Arif

Pada kesempatan yang sama, Iqbal Ramadipayana Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah selaku ketua pelaksana menyampaikan, acara rakor ini bertujuan untuk meningkatkan sinergi dan singkronisasi antara pemerintah daerah dengan pemerintah pusat dalam penyelenggaraan pemerintahaan yang baik dan bersih.

“Melalui rakor ini kita berdiskusi untuk menyamakan persepsi dalam manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait dengan pengisian jabatan dilingkungan Pemerintah Provinsi dan Kabupaten/Kota se Sumatera Barat”. Jelas Iqbal.

Hadir pada acara tersebut Forkopimda Sumatera Barat, Bupati / Walikota se Sumatera Barat, Ketua KASN Prof. Agus Pramusinto, Kasatgas Pencegahan Korupsi Wil 1 (Aceh, Riau,Sumbar) Arief Nurcahyo,AK,CA. Komisioner KASN Prof. Agustinus Fatem, Assesor SDM Aparatur Jenjang Utama BKN Dr. Purwanto. MM dan OPD lingkup Pemerintah Prov. Sumbar. (nit/*)

Berita Terkait

Leave a Reply