
PADANG – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat meminta Pemerintah Provinsi mensinergikan seluruh program kerja yang berkaitan dengan lingkungan hidup. Rencana kerja (renja) harus disusun dengan jelas dan sinkron sehingga tidak terkesan berjalan sendiri – sendiri dan saling bergesekan.
Ketua DPRD Provinsi Sumatera Barat Supardi menyampaikan hal itu dalam rapat paripurna DPRD, Kamis (16/7/2020). Rapat tersebut adalah untuk pengambilan keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (Ranperda RPPL) menjadi Peraturan daerah (Perda).
“Pemerintah provinsi harus memiliki rencana kerja yang jelas dan program kerja yang sinergis terkait lingkungan hidup,” kata Supardi.
Dengan lahirnya Perda RPPL, seluruh sektor yang berkaitan dengan urusan lingkungan hidup harus disesuaikan kembali. Kawasan yang tidak sesuai dengan peruntukan, izin – izin pertambangan serta reklamasi pascatambang dan sebagainya.
“Harus dilakukan penataan kembali, sehingga ke depan semuanya berjalan sesuai aturan,” lanjutnya.
Supardi menerangkan, Perda RPPL termasuk kelompok dokumen perencanaan jangka panjang daerah. Dengan lahirnya Perda tersebut, maka seluruh produk hukum yang berkaitan dengan lingkungan hidup di dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) harus disinergikan.
“Seperti pengelolaan kawasan pertambangan, pengelolaan pantai dan pulau kecil, kawasan perindustrian, dan sebagainya, harus sinkron dan bersinergi,” katanya.
Wakil Gubernur Sumatera Barat Nasrul Abit dalam sambutannya pada rapat paripurna tersebut menyampaikan lahirnya Perda RPPL adalah langkah maju dalam pengelolaan lingkungan hidup.
Nasrul menerangkan, Perda RPPL merupakan produk hukum daerah yang terintegrasi untuk pembangunan daerah di berbagai sektor. Pengelolaan potensi alam yang dimiliki harus merujuk kepada pengelolaan lingkungan yang diatur di dalam Perda.
“Dengan Perda RPPL, seluruh program pembangunan yang ada di dalam RPJMD dan RPJP akan disinkronkan sehingga memberikan jaminan perlindungan terhadap lingkungan dalam pemanfaatan dan pengelolaan sumber daya alam di Sumatera Barat,” ujarnya.
Perda RPPL masuk dalam program pembentukan peraturan daerah (Propemperda) tahun 2019. Namun, karena merupakan Perda yang harus difasilitasi Kemendagri, Perda tersebut baru bisa ditetapkan, setelah hasil fasilitasi keluar.*






