DPRD Sumbar Ingatkan Pemegang Saham Bank Nagari
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Ingatkan Pemegang Saham Bank Nagari

DPRD Sumbar Ingatkan Pemegang Saham Bank Nagari

PADANG – Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Supardi mengingatkan pemegang saham PT Bank Pembangunan Daerah (BPD) atau Bank Nagari. Proses pemilihan calon direksi harus mengacu kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 37 tahun 2018 dan itu harus dipatuhi bersama agar tidak terjadi permasalahan di kemudian hari.

Hal ini diingatkan oleh Supardi, terkait rencana Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) yang akan berlangsung pada tanggal 27 Maret 2020 mendatang. Pemegang saham harus mematuhi ketentuan tersebut agar tidak bedampak kepada kepercayaan masyarakat terhadap Bank Nagari.

“Kita mengingatkan hal ini, setelah mendapatkan undangan dimana di dalam undangan tersebut akan dilaksanakan RUPS LB dengan agenda pemilihan dan penetapan direksi Bank Nagari,” kata Supardi dalam konferensi pers, Selasa (24/3/2020).

Supardi mengingatkan, Bank Nagari adalah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) yang dalam proses seleksi direksi harus mengacu kepada Permendagri. Dalam operasionalnya, Bank Nagari tunduk kepada peraturan OJK sebagai industri jasa keuangan perbankan.

“Surat terkait ini sudah dibalas oleh OJK dan sudah ditegaskan bahwa PT BPD yang menaungi Bank Nagari sebagai BUMD,” ujarnya.

Supardi menegaskan, DPRD tidak punya kepentingan apapun di dalam persoalan pemilihan direksi Bank Nagari. Namun, dia mengingatkan, Bank Nagari sebagai sebuah usaha yang mengutamakan kepercayaan (trust).

“Proses pertama sudah batal karena tidak sesuai aturan, proses kedua ini jangan sampai batal lagi. Nanti akan berdampak kepada kepercayaan publik. Jadi patuhilah aturan sesuai dengan yang telah ditentukan oleh peraturan perundang – undangan,” tegasnya.

Dalam kesempatan itu, Supardi mengutip beberapa pasal di dalam Permendagri nomor 37 tahun 2018, terutama pasal yang berkaitan dengan seleksi dan penetapan direksi.

Diantaranya pasal 14 BAB I Ketentuan umum, bakal calon anggota direksi adalah orang yang secara sadar mendaftarkan diri sebagai calon anggota direksi. Kemudian, aturan mengenai direksi diatur di dalam BAB IV mulai pasal 32 sampai pasal 55.

“Pengangkatan direksi dilakukan melalui proses seleksi, sesuai dengan ketentuan yang diatur di dalam pasal – pasal Permendagri dimaksud. Ini harus diperhatikan benar oleh para pemegang saham, dan gubernur sebagai pemegang saham pengendali,” bebernya.

Kemudian, Supardi yang pada saat itu didampingi oleh Wakil Ketua DPRD Indra Datuak Rajo Lelo juga mengingatkan pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/ kota sebagai pemegang saham terkait tahap yang harus dilalui dalam proses seleksi bakal calon direksi.

“Dalam ketentuan pasal 56, pemerintah daerah menginformasikan pelaksanaan setiap tahapan seleksi calon anggota dewan pengawas, atau anggota komisaris dan anggota direksi melalui media massa lokal/ nasional dan/ atau elektronik,” ucapnya membacakan ayat (1) pasal 56 Permendagri nomor 37 tahun 2018 tersebut.

Supardi mengkhawatirkan, jika tahapan seleksi calon direksi Bank Nagari tidak sesuai dengan ketentuan di dalam Permendagri dimaksud, nantinya tidak akan diterima oleh OJK. Akhirnya persoalan direksi bank kebanggaan daerah ini menjadi berlarut – larut yang dikhawatirkan akan berdampak kepada kepercayaan publik.

Dia menegaskan, sebagai bank kebanggaan masyarakat Sumatera Barat, Bank Nagari harus tetap beroperasi dan harus lebih maju. Namun, pemerintah daerah, provinsi dan kabupaten/ kota sebagai pemegang saham harus tetap mematuhi ketentuan di dalam Permendagri tersebut. (f)

Berita Terkait

Leave a Reply