DPRD Sumbar Bahas Regulasi Pinjaman Modal untuk Koperasi dan Pelaku UKM
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sumbar Bahas Regulasi Pinjaman Modal untuk Koperasi dan Pelaku UKM

DPRD Sumbar Bahas Regulasi Pinjaman Modal untuk Koperasi dan Pelaku UKM

Rapat kerja Komisi III DPRD Sumbar dengan Dinas Koperasi UKM Provinsi terkait rencana pemberian pinjaman lunak bergulir bagi UKM. (ist)

BUKITTINGGI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat bersama pemerintah provinsi tengah membahas aturan main, terkait rencana pemberian pinjaman modal kepada koperasi dan pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM).

Sekretaris Komisi III DPRD Provinsi Sumatera Barat Ismunandi Sofyan menjelaskan, pihaknya (komisi III, red) telah melakukan pembahasan bersama mitra kerja terkait mengenai rencana tersebut. Rencana pemberian pinjaman untuk koperasi dan UKM tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan penguatan ekonomi masyarakat menghadapi masa pandemi Covid-19.

“Regulasinya tengah dibahas. Kalau terealisasi, koperasi dan UKM bisa mendapatkan pinjaman agar mampu bertahan dan berkembang dalam menghadapi dampak ekonomi akibat wabah pandemi,” kata Ismunandi, Jumat (28/8/2020) usai rapat bersama mitra kerja Dinas Koperasi UKM Provinsi di Bukittinggi.

Dia melanjutkan, rencana pemberian pinjaman kepada koperasi dan UKM tersebut sebagai bentuk perhatian pemerintah terhadap pelaku usaha kecil yang terdampak Covid-19. Rencana tersebut akan diupayakan bisa direalisasikan tahun 2021 mendatang.

Jika rencana tersebut terealisasi, ujarnya, maka koperasi dan UKM bisa mendapatkan pinjaman dengan nilai Rp2 juta sampai Rp5 juta. Tentu ada persyaratan koperasi atau UKM yang bisa mendapatkan bantuan, yaitu yang aktif.

Mekanisme penyaluran pinjaman bisa dikerjasamakan dengan Bank Nagari. Namun dia menekankan, pembahasan sampai kepada bunga pinjaman.

“Kalau rencana itu jadi, bisa disalurkan melalui Bank Nagari. Namun ditekankan bunga pinjaman paling tinggi hanya 2 persen. Hanya untuk menutupi biaya operasional pengelolaan pinjaman oleh bank,” tegasnya.

Kepala Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Sumatera Barat Zirma Yusri membenarkan adanya pembahasan dengan DPRD terkait rencana pemberian pinjaman tersebut. Namun pembahasannya belum final karena harus memiliki payung hukum yang jelas.

“Pembahasan tersebut ada, tapi tentu harus ada dulu payung hukumnya dan bagaimana mekanisme penyalurannya. Ini masih akan didalami lebih lanjut,” kata Zirma.

Meski demikian, sepakat dengan DPRD, pemerintah provinsi melalui Dinas Koperasi dan UKM sangat serius memberikan perhatian terhadap rencana tersebut. Ketika regulasinya sudah ada, perlu diatur mekanisme penyaluran, serta bagaimana supaya dana pinjaman tersebut dapat dimanfaatkan dengan baik agar benar-benar membantu pelaku usaha dalam menghadapi dampak wabah pandemi Covid-19.

“Sehingga pinjaman yang diberikan dapat membuat koperasi dan UKM bisa kembali menggeliat dan menggerakkan roda perekonomian di tengah dampak wabah pandemi,” tutupnya. (Febry)

Berita Terkait

Leave a Reply