DPRD Sawahlunto ajukan Opsi Pembahasan 6 Ranperda dan LKPj Melalui Teleconference
  • Home
  • Berita
  • DPRD Sawahlunto ajukan Opsi Pembahasan 6 Ranperda dan LKPj Melalui Teleconference

DPRD Sawahlunto ajukan Opsi Pembahasan 6 Ranperda dan LKPj Melalui Teleconference

SAWAHLUNTO – Keluarnya Surat edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) bernomor 440/2436/SJ membuat sejumlah agenda kerja Dewan Perwakilan rakyat Daerah (DPRD) kota Sawahlunto mengalami perubahan jadwal.

SE yang berlaku efektif terhitung tanggal 17 Maret hingga 31 Maret 2020 itu, ditujukan kepada kepala daerah, ketua dan anggota DPRD, serta aparatur sipil negara (ASN) di daerah. Isinya  mengenai pencegahan penyebaran corona virus disease 2019 (Covid-19) di lingkungan pemerintah daerah

Ketua DPRD kota Sawahlunto Eka Wahyu mengatakan, keluarnya SE tersebut membuat beberapa beberapa agenda mengalami perubahan jadwal.

Diantaranya adalah rapat paripurna penyampaikan jawaban Walikota Sawahlunto terhadap pandangan fraksi tentang enam Rancangan peraturan daerah (Ranperda) serta penyampaian Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah (kota Sawahlunto) tahun anggaran 2019.

 “Adanya surat edaran Mendagri ini, semua kegiatan kedewanan yang sudah teragendakan terpaksa harus ditunda. Termasuk, kegiatan yang akan dijalankan komisi-komisi, panitia khusus (pansus) serta rapat paripurna,”  jelas Eka Rabu (1/4/2020).

Eka menyebutkan, Dewan sudah menyampaikan secara resmi kepada Pemko Sawahlunto mengenai teknis pembahasan yang pas, untuk lanjutan pembahasan Ranperda dan LKPj.

“Sesuai dengan imbauan pencegahan penyebaran Covid-19, salah satu opsi yang mungkin disepakati yakni dengan melalui teleconference atau video conference” ujarnya. (tumpak)

Berita Terkait

Leave a Reply