
AGAM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Agam menggelar rapat paripurna penyampaian nota penjelasan Bupati Agam mengenai Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Rabu (2/1) di Aula Utama DPRD setempat.
Rapat dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Agam Suharman, didampingi Wakil Ketua Taslim. Hadir pada kesempatan itu Bupati Agam Indra Catri, Sekda Agam Martias Wanto, Anggota DPRD Agam, Forkopimda dan Kepala OPD.
Dalam penyampaian nota penjelasan Ranperda, Bupati Agam Indra Catri mengatakan, pengelolaan barang milik daerah memerlukan perhatian tersendiri karena terjadinya peningkatan nilai barang milik daerah dari tahun ke tahun cukup signifikan.
“Aset atau barang milik daerah merupakan salah satu alat penyelenggaraan roda pemerintahan guna mendukung pelayanan masyarakat. Walaupun memegang peran penting, aset masih belum dikelola secara profesional,” katanya.
Ia menambahkan, dalam Ranperda tersebut dilakukan beberapa penyempurnaan atas peraturan daerah sebelumnya. Pokok-pokok penyempurnaan tersebut seperti, penyempurnaan silus pengelolaan barang milik daerah dengan penambahan tata cara pemusnahan barang milik daerah yang lebih rinci, serta perubahan atas wewenang dan tanggung jawab pengelolaan barang.
“Dalam Ranperda ini juga diatur mengenai pengelolaan barang milik daerah pada SKPD yang menggunakan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan pengaturan secara spesifik menyangkut rumah negara,” ujarnya. (fajar)






