
PADANG – Keterlibatan masyarakat dalam memaksimalkan penyelenggaraan pemerintahan perlu diatur untuk membuka peluang lebih besar lagi agar masyarakat berpartisipasi. Keikutsertaan masyarakat dalam melahirkan regulasi penyelenggaraan pemerintahan menjadikan kebijakan pemerintah lebih dapat diterima tanpa pertentangan.
Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Hendra Irwan Rahim menyampaikan hal itu dalam kegiatan Foccus Group Discussion (FGD) Rancangan Undang – Undang (RUU) Partisipasi Masyarakat yang diselenggarakan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI di gedung DPRD Provinsi Sumatera Barat, Jumat (25/1). Menurutnya, masyarakat perlu dilibatkan sehingga kebijakan yang dilahirkan pemerintah lebih memihak kepada kepentingan publik.
“Kebijakan pemerintah yang melibatkan masyarakat tentunya akan lebih mudah diterima tanpa gejolak karena lebih memihak kepada kepentingan masyarakat,” kata Hendra.
Digagasnya RUU Partisipasi Masyarakat, lanjutnya, merupakan langkah maju dalam memberikan kesempatan kepada publik untuk lebih terlibat dalam penyelenggaraan pemerintahan. RUU ini perlu mendapat dukungan sampai menjadi regulasi yang nantinya akan memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpartisipasi.
Lebih jauh, Hendra mengungkapkan, keterlibatan masyarakat dalam berbagai pengambilan keputusan hingga pelaksanaan program akan memacu percepatan pembangunan. Sebaliknya, kebijakan yang diambil tanpa keterlibatan masyarakat akan menimbulkan gejolak dan pertentangan karena sering tidak sejalan dengan kondisi masyarakat.
Dalam FGD yang bertujuan untuk menginventarisir masalah terkait RUU tersebut, hadir antara lain Wakil Ketua DPD RI Akhmad Muqowam dan anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat Novi Chandra. Hendra berharap FGD memberikan masukan positif terhadap RUU Partisipasi Masyarakat sehingga bisa diaplikasikan dengan baik ketika sudah menjadi produk hukum nantinya.
Anggota DPD RI Daerah Pemilihan Sumatera Barat, Novi Chandra menerangkan, masyarakat berhak memberikan masukan, baik secara lisan maupun tertulis terhadap pembentukan aturan perundang-undangan. Hal itu dijamin dalam UU nomor 10 tahun 2004.
“Partisipasi dalam memberikan masukan terhadap UU dan Peraturan Daerah adalah hak masyarakat yang sudah diatur di dalam undang – undang,” katanya.
FGD tersebut, lanjutnya, adalah dalam rangka menghimpun masalah dan kendala untuk dijadikan bahan kajian dalam merumuskan RUU Partisipasi Masyarakat. Dengan adanya keterlibatan masyarakat, produk hukum yang dilahirkan dapat memihak kepada kepentingan masyarakat dan inventarisasi masalah yang diperoleh dalam FGD akan dijadikan pertimbangan dalam penyempurnaan RUU dimaksud. (fdc)






