DLH Sumbar: RSUD dr Rasyidin Salahi Prosedur
  • Home
  • Berita
  • DLH Sumbar: RSUD dr Rasyidin Salahi Prosedur

DLH Sumbar: RSUD dr Rasyidin Salahi Prosedur

Tim investigasi yang melibatkan DLH Sumbar bersama pihak Kabupaten saat meninjau lokasi penemuan limbah medis di Pantai Tan Sridano, Kecamatan Batangkapas, Pessel beberapa waktu lalu. (fahmi)
Tim investigasi yang melibatkan DLH Sumbar bersama pihak Kabupaten saat meninjau lokasi penemuan limbah medis di Pantai Tan Sridano, Kecamatan Batangkapas, Pessel beberapa waktu lalu. (fahmi)

PAINAN – Tim Penegakan Hukum Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumatera Barat Rembrand menegaskan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasyidin telah menyalahi aturan, karena membuang limbah medis tidak sesuai prosedur.

Hal itu ditegaskan Rembrand terkait temuan limbah medis di Pantai Tan Sri Dano Kecamatan Batangkapas Kabupaten Pesisir Selatan akhir Desember tahun 2016 lalu.

“Rumah sakit tersebut sudah jelas menyalahi aturan karena membuang limbah medis tak sesuai prosedur,” tegasnya, Rabu (8/2).

Seperti diketahui, warga sekitar Pantai Tan Sri Dano Batangkapas gempar karena temuan sekitar 6 ton limbah medis di pinggir pantai. Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa limbah tersebut berasal dari RSUD dr Rasyidin, rumah sakit milik Pemerintah Kota Padang, karena ditemukan label nama rumah sakit tersebut. Pada beberapa limbah medis juga ditemukan beberapa nama yang merupakan nama pasien.

“Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan, proses hukum tidak bisa dihentikan karena sudah jelas subjek dan pelakunya,” kata Rembrand.

Dia menambahkan, pelaku bertanggung jawab penuh untuk menemui kepala daerah setempat (bupati), dan berhak memberikan keterangan untuk membuktikan apakah dia terlibat atau tidak. Terkait sanksi hukum, apabila nantinya pihak kepolisian dapat menemukan sejumlah bukti-bukti yang akurat terhadap pelaku, maka tidak menutup kemungkinan pelaku dapat dikenakan pidana sesuai pasal 88 UU 32 tahun 2009 dengan ancaman penjara tiga sampai empat tahun penjara dan denda sampai 3 Miliar.

“Dalam UU tersebut dijelaskan, bahwa setiap orang yang tindakannya, usahanya, dan/ atau kegiatannya menggunakan Bahan Berbahaya dan Beracun (B3), menghasilkan dan/ atau mengelola limbah B3, dan/atau yang menimbulkan ancaman serius terhadap lingkungan hidup, maka bertanggung jawab mutlak atas kerugian yang terjadi tanpa perlu pembuktian unsur kesalahan,” terang  Dosen Fakultas Hukum Unand ini.

Sementara itu, sebagaimana yang diketahui PT.Multazam adalah Perusahaan Pengumpul Dan Pengangkut Limbah B3 yang berpusat Di Kota Angin Mamiri Makassar – Sulawesi Selatan. Perusahaan yang bergerak dalam pengelolaan limbah B3 ini, telah lama berkomitmen dengan pemerintah dalam menjaga lingkungan dari pencemaran dan penyalahgunaan limbah B3, perusahaan ini juga sudah melahirkan SK Menteri Lingkungan Hidup No.810 tahun 2009.

Sebelumnya, Direktur Utama (Dirut) PT Multazam H. Jannuar Irianto, menyebutkan bahwa pihaknya tidak lagi menjalin kerjasama atau MoU dengan rumah sakit di Sumatera Barat. Terakhir pengangkutan limbah medis dilakukan pada November 2016 yaitu limbah dari RSUD Pariaman.

“Terakhir pengangkutan adalah limbah RSUD Pariaman pada November 2016. Saat ini kami sudah tidak ada kerjasama lagi dengan rumah sakit di Sumbar dan PT Multazam sudah tutup di Sumbar,” ujarnya.

Untuk RSUD dr Rasyidin, katanya, terakhir pengangkutan limbah dilakukan pada 16 Juni 2016 seberat 1.153 kilogram. Kemudian kontrak kerjasama pengangkutan limbah medis berakhir pada tanggal 1 Juli 2016 dan tidak diperpanjang. Dia mengaku sudah mendengar informasi mengenai limbah medis yang berserak di Pantai Tan Sri Dano tersebut. (fahmi)

Berita Terkait

Leave a Reply