
JAKARTA – Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) dan PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menandatangani nota kesepahaman untuk mengintegrasikan investasi riil dan investasi portofolio di pasar modal. Kesepakatan tersebut dalam rangka memfasilitasi pertumbuhan dan perkembangan investasi nasional.
Dalam siaran pers di laman resmi BEI, penandatanganan kesepakatan antara BKPM dengan BEI tersebut dilakukan oleh Kepala BKPM Bahlil Lahadalia dan Direktur Utama PT BEI Inarno Djajadi pagi ini (Selasa, 28/01) di Main Hall BEI, Jakarta.
Melalui sinergi BKPM dengan BEI, Kepala BKPM Bahlil Lahadalia berharap, perusahaan yang sudah tercatat di BEI dan memiliki rencana pengembangan, serta perluasan usaha, dapat difasilitasi secara maksimal oleh BKPM. Baik dari sisi perizinan berusaha maupun fasilitas investasi.
“Dengan kerja sama ini diharapkan semakin banyak pelaku usaha yang terdorong untuk mengembangkan dan memperluas usahanya memanfaatkan alternatif pendanaan melalui pasar modal. Sehingga dapat menciptakan lapangan kerja yang cukup luas dan memberikan kesejahteraan bagi masyarakat”, ujar Bahlil.
Sementara itu, BEI juga akan memberikan bimbingan bagi perusahaan yang terdaftar di BKPM untuk dapat segera melaksanakan Initial Public Offering (IPO). BEI akan bekerjasama dalam menyampaikan data serta informasi perusahaan yang telah melakukan outbound investment kepada BKPM.
“Dengan sinergi dan kerja sama yang baik, kami harapkan dapat memberikan banyak manfaat dalam meningkatkan perekonomian di Indonesia. Selain itu, Nota Kesepahaman juga dapat menjadi dasar dalam menetapkan kebijakan dan pelayanan di bidang penanaman modal.” kata Dirut PT BEI Inarno Djajadi.
Berdasarkan data perizinan terintegrasi secara elektronik/OSS, sampai akhir Desember 2019 terdapat 668.228 perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) dan Penanaman Modal Asing (PMA) yang terdaftar. Dengan rincian 642.309 Perusahaan PMDN dan 25.919 Perusahaan PMA.
Perusahaan terdaftar tersebut memiliki prospek untuk lebih berkembang. Namun terkendala ketersediaan pendanaan dengan biaya modal yang lebih rendah di dalam negeri. Terutama bagi perusahaan PMDN dengan skala usaha kecil dan menengah, termasuk perusahaan start-up.
Untuk meningkatkan skala usaha perusahaan tersebut, pembiayaan melalui pasar modal yang sahamnya dimiliki masyarakat dapat menjadi alternatif. */fdc






