
PASAMAN – Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Pasaman menetapkan besaran nilai uang dari 2,5 kilogram beras zakat fitrah. Mulai dari Rp26 Ribu hingga Rp36 ribu tergantung kualitas beras yang dikonsumsi wajib zakat.
Kepala Kantor Kemenag Pasaman, Dedi Wandra mengatakan, penetapan nilai zakat fitrah tersebut diputuskan melalui rapat bersama Pemkab Pasaman dan organisasi kemasyarakatan (Ormas) Islam pada tanggal 16 April 2021 lalu.
“Rapat penetapan dilakukan berdasarkan surat edaran Bupati Pasaman Nomor 465/379/Kesra Tahun 2021 tentang Standarisasi Zakat Fitrah,” katanya, Selasa (27/4/2021).
Dia berharap, masyarakat membayarkan zakat fitrah dengan standar bahan pokok yang dikonsumsi sehari-hari. Dalam hitungan beras, zakat fitrah dibayarkan sebanyak 2,5 kilogram atau sekitar 10 kaleng susu.
“Kalau dikonversikan dalam bentuk uang, berdasarkan harga beras saat ini adalah Rp36 ribu per zakat untuk beras kualitas bagus, Rp30 ribu untuk kualitas medium dan Rp26 ribu bagi wajib zakat yang mengkonsumsi beras biasa,” ujarnya.
Dia menegaskan, zakat fitrah sebaiknya dibayarkan sesuai dengan kualitas beras yang sikonsumsi setiap hari. Jika dibayarkan dalam bentuk uang, disesuaikan dengan harga pasar di wilayah masing-masing. (Riki)






