Bawaslu Sumbar Sidangkan Laporan Balon DPD RI
  • Home
  • Berita
  • Bawaslu Sumbar Sidangkan Laporan Balon DPD RI

Bawaslu Sumbar Sidangkan Laporan Balon DPD RI

PADANG – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sumatera Barat mulai memproses laporan salah seorang bakal calon anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Amril Jilha. Sidang pertama digelar Senin (14/5) pagi untuk mendengarkan keterangan pelapor dan terlapor.

“Sidang pertama ini merupakan sidang pemeriksaan untuk mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor,” kata Ketua Bawaslu Sumatera Barat Surya Efitrimen.

Bawaslu Sumatera Barat menerima laporan dugaan pelanggaran administrasi pemilu dengan nomor register 001/ADM/BWSL-PROV.SB/PEMILU/V/2018. Laporan tersebut disampaikan oleh pelapor Amril Jilha dengan terlapor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sumatera Barat.

Berdasarkan pemeriksaan pendahuluan, diputuskan bahwa laporan tersebut diterima pada hari Rabu tanggal 9 Mei 2018. Dengan demikian, putusan pendahuluan tersebut menetapkan laporan dilanjutkan ke sidang pemeriksaan.

Surya Efitrimen menambahkan, sidang pertama tersebut beragendakan mendengarkan keterangan dari pelapor dan terlapor. Sidang akan dilanjutkan pada Jumat 18 Mei mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi.

“Baik saksi dari pelapor maupun saksi dari terlapor akan diminta keterangan pada sidang kedua nanti,” ujarnya.

Terpisah, Kepala Bagian Hupmas dan Teknis KPU Provinsi Sumatera Barat Agus Catur Rianto mewakili pihak terlapor membenarkan telah memberikan keterangan kepada Bawaslu. KPU menjelaskan bahwa telah bekerja sesuai dengan prosedur yang diatur di dalam Peraturan KPU tentang tata cara penerimaan berkas persyaratan dukungan bakal calon DPD RI.

Menurutnya, penerimaan berkas persyaratan dukungan berlangsung dari tanggal 22 sampai tanggal 26 April 2018 lalu. Khusus untuk hari terakhir, Kamis (26/5), penyerahan berkas syarat dukungan oleh bakal calon DPD dilaksanakan hingga pukul 00.00 Wib.

“KPU telah bekerja sesuai aturan. Batas akhir penyerahan berkas syarat dukungan dibuka sampai pukul 00.00 Wib. Ini sudah dijelaskan dalam keterangan kami ke Bawaslu dalam sidang tadi,” terangnya.

Dia menerangkan, penutupan penerimaan berkas persyaratan pada pukul 00.00 Wib tersebut disaksikan oleh anggota Bawaslu, petugas kepolisian dan juga ada wartawan.

Seperti diketahui, KPU Provinsi Sumatera Barat telah menerima berkas persyaratan dukungan dari 26 balon peserta pemilu perseorangan anggota DPD RI untuk pemilu 2019. Amril Jilha tidak termasuk daftar 26 balon yang berkasnya diterima (feb)

Berita Terkait

Leave a Reply