AGAM – Forum Koordinasi Pengawasan dan Pemeriksaan Kepatuhan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Agam segera meningkatkan sosialisasi kepersertaan jaminan kesehatan warga dan pekerja perusahaan swasta. Jika diketahui masih ada yang belum mengikuti program BPJS, akan dilaksanakan penegakan hukum sesuai pasal 13 UU no 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Kesehatan Nasional (SJKN) yang mengatur kewajiban menjadi peserta jaminan sosial.
Kepala Unit HK2, Masri Bakri mengatakan bahwa hal itu adalah putusan Forum yang diketuai oleh Kajari Lubuk Basung, Setyo Pranoto setelah melakukan evaluasi kepesertaan BPJS Agam Selasa (15/12) di Lubuk Basung.
“Setelah dievaluasi, diketahui masih banyak warga yang belum mendaftarkan diri di BPJS,” kata Masri.
Dari data yang ada katanya, sampai November 2015 baru 67,09 persen atau 348.245 dari 519.049 jiwa penduduk Agam yang terdaftar sebagai peserta BPJS. Secara khusus, ada beberapa perusahaan yang belum mendaftarkan karyawannya ke BPJS Kesehatan dan ada juga karyawan yang sudah terdaftar tapi masih terdapat tunggakan premi. Selain itu, adapula, alamat badan usaha yang tercantum tidak lengkap sehingga kesulitan pada saat kunjungan serta badan usaha yang terdaftar maupun yang belum di BPJS kesehatan belum dilakukan proses cek list keseluruhan badan usaha aktif dengan instansi terkait.
“Kita akan melengkapi data data itu, dan kita lakukan klasifikasi solusi,” ujar Masri.
Rancangan aksi BPJS ke depan adalah mengadakan kegiatan forum Waris 2 kali setahun, sosialisasi 2 kali setahun, pemeriksaan bersama dengan melibatkan anggota forum lainnya seperti Kajari dan Dinsosnaker. (fajar)







