Bahaya di Balik Perjanjian Dagang Indonesia-Uni Eropa
  • Home
  • Berita
  • Bahaya di Balik Perjanjian Dagang Indonesia-Uni Eropa

Bahaya di Balik Perjanjian Dagang Indonesia-Uni Eropa

Menteri Luar Negeri Indonesia Retno Marsudi (kiri) mengadakan konferensi pers bersama dengan Perwakilan Tinggi Uni Eropa (UE) untuk Urusan Luar Negeri dan Kebijakan Keamanan dan Wakil Presiden Dewan Eropa Federica Mogherini (kanan) di Brussels, Belgia pada 14 Desember 2017. ( Dursun Aydemir – Anadolu Agency )

JAKARTA – Aktivis-aktivis organisasi sipil di Indonesia menyoroti dampak negatif dari perjanjian-perjanjian kemitraan ekonomi Indonesia yang saat ini sedang dalam proses perundingan.

Direktur eksekutif Institut for Global Justice (IGJ) Rachmi Hertanti mengatakan, proses perundingan tersebut selama ini misterius. Materi perundingan tidak pernah dipublikasikan secara detail, tertutup dan mengancam hak asasi manusia.

“Informasi yang sampai ke masyarakat sipil hanya bocoran. Tidak pernah ada sosialisasi resmi dari pemerintah tentang materi apa saja yang dirundingkan,” ujar Rachmi dilansir Anadolu Agency, Jumat (20/7).

Kondisi ini, menurut Rachmi, merugikan, karena masyarakat tidak bisa mengantisipasi materi-materi apa yang bisa merugikan dari perjanjian tersebut.

Menurut dia, perjanjian kerja sama ekonomi tidak sekadar mengatur perdagangan seperti ekspor-impor namun aspek yang diatur menyeluruh, mulai investasi, pemenuhan hak sosio-ekonomi warga dan kebijakan publik.

Rachmi bersama dengan Kelompok Masyarakat Sipil Indonesia dan Eropa atau Asia-Europe People Forum (AEPF) mendatangi perundingan putaran ke-5 I-EU CEPA di Brussels, Belgia pekan lalu.

Mereka ingin memberi respons pada jalannya perundingan serta memberikan intervensi pada materinya.

Menurut Rachmi, mereka berhasil menemui delegasi Indonesia yang dipimpin oleh Ini Made Ayu Marthini, Direktur Negosiasi Bilateral, Kementerian Perdagangan. Namun, delegasi Uni Eropa menolak bertemu.

Ada dua isu penting dalam perundingan tersebut, kata Rachmi. Yang pertama, aturan tentang larangan performance requirement dan yang kedua, aturan perlindungan investor asing yang disertai dengan mekanisme penyelesaian investasi.

Dalam perjanjian I-EU CEPA nanti, Indonesia dilarang menerapkan aturan kewajiban Tingkat Kandungan Dalam Negeri (TKDN), kewajiban transfer teknologi bagi para investor, dan diskriminasi penggunaan barang yang diproduksi oleh perusahaan tertentu hingga larangan untuk memprioritaskan memperkerjakan buruh lokal.

“I-EU CEPA ini akan bertentangan dengan perpres TKDN dan aturan lain,” ujar Rachmi.

Perjanjian ini, menurut Rachmi, juga akan membuat Indonesia berkomitmen penuh dengan liberalisasi sektor investasi, namun tidak dijelaskan bagaimana pemerintah melakukan preservasi terhadap sektor-sektor investasi yang dikecualikan dari penerapan perjanjian tersebut.

Aturan tentang investasi ini akan melarang Indonesia memberikan batasan spesifik, misalnya jumlah transaksi, volume ekspor-impor, jumlah kantor cabang dan kepemilikan saham asing.

Jika aturan ini diterapkan dengan ketat, maka program pemerintah untuk mendorong daya saing, diversifikasi produk dan hilirisasi industri akan terhenti.

“Ini tidak adil, seharusnya perjanjian ini bermanfaat tapi larangan ini itu membebani Indonesia dan tidak bisa menjalankan kebijakan ekonomi nasional,” ujar dia.

Tidak cukup sampai di sini, aturan investasi dalam I-EU CEPA ini juga membuka peluang investor asing menyeret pemerintah Indonesia secara sepihak dalam gugatan arbitrase internasional dengan mekanisme Investor-State Dispute Settlemen (ISDS).

Padahal, Indonesia secara khusus pernah mengajukan review terhadap ISDS, karena pengalaman banyak digugat investor asing pada mekanisme ini. Di antaranya, kasus Bank Century yang digugat oleh Rafat Ali Rizfi, kemudian kasus Churchil Mining, Newmont, India Metal Feffro Alloys dan Oleovest. (Peb)

Berita Terkait

Leave a Reply