Bahas Persoalan Ketenagakerjaan, DPRD Sumbar dan KSPSI-Mahasiswa Beraudiensi
  • Home
  • Berita
  • Bahas Persoalan Ketenagakerjaan, DPRD Sumbar dan KSPSI-Mahasiswa Beraudiensi

Bahas Persoalan Ketenagakerjaan, DPRD Sumbar dan KSPSI-Mahasiswa Beraudiensi

Audiensi kspsi Copy

PADANG- Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sumatera Barat Evi Yandri Rajo Budiman bersama Komisi IV melakukan rapat dengar pendapat dengan perwakilan Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) dan mahasiswa membahas masalah ketenagakerjaan, Kamis (7/5/2026).

Rapat dengar pendapat atau audiensi itu merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa damai KPSPI sebelumnya memperingati Hari Buruh se-Dunia tanggal 1 Mei. Evi Yandri menegaskan, DPRD Sumatera Barat akan menindaklanjuti tuntutan dan aspirasi yang disampaikan kaum pekerja sesuai kewenangan yang dimiliki.

“DPRD akan menindaklanjuti seluruh aspirasi yang disampaikan sesuai dengan kewenangan yang dimiliki. Jika itu menjadi kewenangan pemerintah provinsi akan langsung ditindaklanjuti dengan pemerintah daerah, sedangkan yang menjadi kewenangan pemerintah pusat akan diteruskan kepada pemerintah dan DPR sebagai aspirasi dari daerah,” ujarnya.

Dalam kesempatan itu, anggota Komisi V DPRD Sumatera Barat Sri Kumala Dewi mengaku prihatin terhadap adanya tindak pelanggaran terhadap hak tenaga kerja. Selain itu, ketentuan upah minimum provinsi (UMP) juga belum dilaksanakan oleh banyak perusahaan.

“Ini akan dipelajari lebih jauh dan meminta untuk memanggil pihak perusahaan serta berkoordinasi dengan kepolisian untuk menindaklanjuti permasalahannya,” kata Dewi.

Nurfirmanwansyah, anggota Komisi V lainnya menambahkan, DPRD Sumatera Barat akan mendorong pertemuan berikutnya dengan pihak perusahaan sehingga persoalan menjadi jelas. DPRD akan menindaklanjuti persoalan tersebut sesuai mekanisme dan kewenangan yang dimiliki.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sumatera Barat Firdaus Firman dalam pertemuan itu menjelaskan, masih banyak tenaga kerja dari berbagai perusahaan di Sumatera Barat tidak dilindungi BPJS Ketenagakerjaan. Dalam ketentuannya, perusahaan tidak menyetorkan iuran BPJS Ketenagakerjaan karyawannya dapat dijerat pidana.

Audiensi perwakilan KSPSI dengan DPRD Sumatera Barat tersebut menyampaikan antara lain tuntutan mengenai kenaikan upah. Selain itu, juga mengenai perlakuan buruk perusahaan kepada pekerja, hingga masalah BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan. Peserta audiensi meminta DPRD Sumatera Barat membentuk panitia khusus untuk mendalami persoalan ketenagakerjaan tersebut. F

Berita Terkait

Leave a Reply