Aset PLN dan Pemda Sumbar Masih Masalah, KPK Minta Perkuat Sinergi
  • Home
  • Berita
  • Aset PLN dan Pemda Sumbar Masih Masalah, KPK Minta Perkuat Sinergi

Aset PLN dan Pemda Sumbar Masih Masalah, KPK Minta Perkuat Sinergi

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), melalui Satuan Tugas (Satgas) Koordinasi Pencegahan Wilayah IX, mengadakan rapat koordinasi mengenai pengelolaan aset tanah dengan Pemerintah Daerah (Pemda) se-Sumatera Barat (Sumbar), BPN, dan PLN, Kamis, 4 Juni 2020. Dalam rapat lewat telekonferensi tersebut, KPK meminta semua pemangku kepentingan saling membangun sinergi dan kerja sama yang solid.

KPK juga menemukan permasalahan utama dalam inventarisasi dan sertifikasi aset tanah di daerah adalah karena ketiadaan komunikasi yang konstruktif dan sinergis di antara para pemangku kepentingan.

“Solusinya adalah keterbukaan informasi dan saling dukung dalam program penyelamatan aset tanah di daerah,” kata Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Adlinsyah Nasution.

Hadir dalam rapat koordinasi tersebut Kepala Koordinator Wilayah Pencegahan KPK, Kepala Satgas Koordinasi Pencegahan Wilayah IX KPK. Kemudian Sekretaris Daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumatera Barat.

Selanjutnya Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi dan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten/Kota se-Sumatera Barat. Inspektur daerah Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Kepala BPKAD se-Sumatera Barat. Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) se-Sumatera Barat, dan jajaran birokrasi Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat.

KPK, kata Adlinsyah, akan terus memantau proses inventarisasi dan sertifikasi aset tanah di Sumbar. KPK juga tidak ingin melihat ada pihak-pihak di Pemda Sumbar, BUMD, BUMN, dan institusi lainnya, yang mengambil kesempatan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.

“Kami tidak mentolerir adanya kecurangan dalam langkah – langkah penyelamatan dan penataan aset tanah ini,” pesan Adlinsyah.

Berdasarkan data yang dikumpulkan KPK, Adlinsyah menyayangkan bahwa kemajuan program penyelamatan dan penataan aset di Sumbar masih relatif lambat. Di Kabupaten Pesisir Selatan, contohnya, dari 6.197 persil (sebidang tanah dengan ukuran tertentu) yang terdaftar, baru 413 persil yang sudah bersertifikat.

Sementara, terkait rencana aksi implementasi program aplikasi host-to-host (sistem antarserver yang terhubung satu sama lain secara langsung) antara sistem pertanahan di Pemda dengan sistem di BPN, dari 19 Kabupaten/Kota di Provinsi Sumbar, hanya Kabupaten Pariaman yang telah memasang program aplikasi tersebut.

Sesuai penelaahan KPK selama beberapa tahun terakhir, KPK menemukan ada lima kendala dalam implementasi program sertifikasi aset tanah.

Kendala tersebut antara lain, Pemda tidak dapat menunjukan batas – batas dari aset yang dimilikinya, Pemda tidak dapat menunjukan alas hak atas aset yang dikuasinya, dan aset milik Pemda dikuasai oleh pihak ketiga.

Kendala lainnya yang ditemukan, Pemda tidak memiliki anggaran yang cukup untuk melakukan pensertifikasian. Kurangnya jumlah juru ukur pada Kantor Pertanahan, serta lemahnya koordinasi antara Kantor Pertanahan dengan Pemda.

Pada sisi lain, Senior Executive Vice President (SEVP) Pengelolaan Aset PLN, Gong Matua Hasibuan, menyebutkan bahwa total jumlah tanah yang dikuasai oleh PLN di seluruh Indonesia adalah sebanyak 92.213 persil. Tapi baru 28.282 persil atau 31 persen yang memiliki sertifikat pemanfaatan.

Sementara itu, kata Gong Matua, jumlah tanah PLN yang belum bersertifikat di wilayah Provinsi Sumatera Barat adalah sebanyak 2.974 persil.

“Permasalahan yang ditemui PLN dalam upaya sertifikasi aset adalah tumpang tindih kepemilikan. Di atas tanah milik PLN telah berdiri pasar, sekolah, atau sarana publik lainnya, serta adanya penguasaan pihak ketiga,” katanya.

Selanjutnya, KPK meminta pihak Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Sumatera Barat, serta Kantor Wilayah BPN Sumbar, membuka diri untuk melakukan penataan aset tanah. Termasuk dengan aset tanah milik PLN. Kedua belah pihak agar bersinergi untuk membenahi tata kelola pertanahan di wilayah masing-masing.

Menutup rapat, Adlinsyah meminta adanya tindak lanjut dari pertemuan tersebut. Ada tiga hal yang harus dilakukan oleh Pemda Sumbar, BPN, dan PLN, dalam waktu dekat.

Satu, Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota di Sumbar segera melakukan koordinasi internal terkait percepatan sertifikasi aset tanah.

Dua, Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota se-Sumbar harus mengimplementasikan program aplikasi host-to-host, paling lambat akhir Juni 2020.

Tiga, semua pihak segera berkoordinasi untuk membentuk Tim Gabungan Penataan Pertanahan. Tim ini terdiri atas perwakilan dari Pemda Provinsi dan Kabupaten/ Kota, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan se-Sumbar, dan PLN.

“Tim Gabungan ini harus sudah terbentuk paling lambat Juni 2020,” tegas Adlinsyah.* rls

Berita Terkait

Leave a Reply