JAKARTA- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aset industri asuransi pada posisi bulan Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun. Angka tersebut naik sebesar 4,38 persen year on year (yoy) dari posisi yang sama tahun sebelumnya yaitu Rp1.145,63 triliun.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers Rapat Dewan Komisionar OJK di Jakarta, Selasa (5/5/2026) menyampaikan hal tersebut.
“Aset industri asuransi pada Maret 2026 mencapai Rp1.195,75 triliun atau naik 4,38 persen yoy dari posisi yang sama di tahun sebelumnya, yaitu Rp1.145,63 triliun,” kata Ogi.
Dia merinci, dari sisi asuransi komersial, total aset mencapai Rp977,53 triliun atau naik 5,64 persen yoy. Adapun kinerja asuransi komersil berupa akumulasi pendapatan premi pada periode Maret 2026 mencapai Rp88,36 triliun, atau tumbuh 0,74 persen yoy.
“Terdiri dari premi asuransi jiwa yang turun 0,14 persen yoy dengan nilai sebesar Rp47,12 triliun, dan premi asuransi umum dan reasuransi yang tumbuh sebesar 1,77 persen yoy dengan nilai sebesar Rp41,24 triliun,” jelasnya.
Dia melanjutkan, industri asuransi jiwa serta asuransi umum dan reasuransi secara agregat mencatatkan Risk Based Capital (RBC) masing-masing sebesar 474,26 persen dan 316,32 persen. Angka tersebut berada di atas threshold sebesar 120 persen.
Untuk asuransi nonkomersial yang terdiri dari BPJS Kesehatan, BPJS Ketenagakerjaan, dan program asuransi ASN, TNI, dan POLRI terkait program jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, total aset tercatat sebesar Rp218,23 triliun atau terkontraksi sebesar 0,92 persen yoy.
Sementara itu, lanjut Ogi, di sisi industri dana pensiun, total aset dana pensiun per Maret 2026 tumbuh sebesar 10,49 persen yoy dengan nilai mencapai Rp1.684,89 triliun. Untuk program pensiun sukarela, total aset mencatatkan pertumbuhan sebesar 6,71 persen yoy dengan nilai mencapai Rp408,82 triliun.
Untuk program pensiun wajib, yang terdiri dari program jaminan hari tua dan jaminan pensiun BPJS Ketenagakerjaan, serta program tabungan hari tua dan akumulasi iuran pensiun, ASN, TNI, dan POLRI, total aset mencapai Rp1.276,07 triliun atau tumbuh sebesar 11,76 persen yoy.
“Sedangkan pada perusahaan penjaminan, pada Maret 2026 nilai aset tumbuh sebesar 0,77 persen yoy menjadi Rp47,48 triliun,” ulasnya.
Dalam rangka penegakan ketentuan dan pelindungan konsumen di bidang PPDP, OJK menurut Ogi telah melakukan beberapa langkah. Di antaranya peningkatan ekuitas perusahaan asuransi dan reasuransi tahap ke-1 di tahun 2026 sesuai POJK Nomor 23 Tahun 2023. Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2026 terdapat 116 perusahaan asuransi dan reasuransi dari 144 perusahaan atau 80,56 persen yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan pada tahun 2026.
Dorongan terhadap penyelesaian permasalahan pada Lembaga jasa keuangan (LJK) melalui pengawasan khusus sampai dengan 27 April 2026 dilakukan terhadap delapan perusahaan asuransi dan reasuransi serta delapan Dana Pensiun. Terdapat penambahan dari periode sebelumnya yang menunjukkan konsistensi OJK untuk menegakkan ketentuan peraturan perundangan dan perlindungan kepada pemegang polis/peserta.
OJK juga telah melakukan pemeriksaan khusus dan penegakan hukum terhadap enam entitas yang diduga menyelenggarakan usaha pialang asuransi dan reasuransi tanpa izin. Selain itu, terdapat tambahan 15 entitas yang terindikasi melakukan kegiatan serupa dan masih dalam proses pendalaman atas dugaan tindak pidananya.
“Identifikasi lebih lanjut atas praktik pialang tanpa izin juga dilakukan melalui penelusuran source of business perusahaan asuransi,” ujarnya.
Dia menegaskan, OJK melakukan peningkatan pengawasan terhadap perusahaan asuransi yang bekerja sama dengan pialang tidak berizin.
“Sebagai langkah preventif, OJK juga merencanakan penerbitan QR Code bagi pialang asuransi dan reasuransi yang berizin sebagai referensi bagi perusahaan asuransi dan masyarakat dalam menggunakan jasa pialang secara legal,” tandasnya. F







