
PAINAN- Animo masyarakat untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk menggunakan hak pilih pada pemungutan suara ulang (PSU) calon anggota Dewaan Perwakilan Daerah (DPD) daerah pemilihan Sumatera Barat di sejumlah lokasi di Kabupaten Pesisir Selatan terpantau minim.
“Kehadiran pemilih dalam PSU ini tidak seperti di Pemilu 2024 lalu, hingga saat ini belum sampai 100 orang yang hadir sementara DPT di TPS kami tercatat sebanyak 226 pemilih,” kata anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) 02 Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan Syafrina, sekitar pukul 11.30 Wib, Sabtu (13/7/2024).
Dia menuturkan, sesuai jadwal pelaksanaan pemungutan suara, TPS dibuka sejak pukul 07.00 Wib sampai pukul 13.00 Wib. Dia berharap menjelang penutupan masih ada pemilih yang datang untuk menggunakan hak pilih.
Sementara itu, di TPS 09 Nanggalo Kecamatan Koto XI Tarusan hingga penutupan TPS pukul 13.00 Wib hanya 83 orang yang menggunakan hak pilih.
“Sejak pembukaan TPS pemilih yang datang tidak begitu ramai,” kata Ketua KPPS 09 Nanggalo Dendi Marno.
Padahal menurut Dendi, petugas KPPS telah melakukan sosialisasi kepada pemilih termasuk menyampaikan langsung undangan memilih kepada pemilih bersangkutan.
“Terakhir pada saat menyampaikan undangan kita juga sudah bertatap muka langsung dengan pemilih dan mengajak datang ke TPS, jadi upaya untuk mengajak masyarakat berpartisipasi di PSU kami rasa sudah maksimal,” ungkapnya.
Don Rinaldi, salah seorang tokoh masyarakat Koto XI Tarusan mengungkapkan pendapat masyarakat beragam terkait DPD. Namun sepertinya pemilihan DPD ini tidak segreget pemilihan lainnya semisal DPR, DPRD provinsi dan DPRD kabupaten/ kota ataupun pemilihan presiden dan wakil presiden.
“Mungkin ini juga bisa memicu kurangnya animo masyarakat, tidak se-greget pemilihan DPR, DPRD atau Pilpres, ini barangkali juga memengaruhi, sementara untuk upaya KPU dan jajarannya kami rasa sudah cukup baik” ucapnya.
Terpisah, Komisioner KPU Provinsi Sumatera Barat Medo Patria yang menggunakan hak pilih di TPS 08 Koto Berapak Kecamatan Bayang mengakui beberapa TPS yang sempat dipantau terlihat sepi. Namun dia mengajak masyarakat yang memiliki hak pilih untuk menggunakan hak pilihnya pada PSU calon DPD.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Calon Anggota DPD RI daerah pemilihan Sumatera Barat dilaksanakan setelah adanya gugatan dari salah satu bakal calon DPD ke Mahkamah Konstitusi karena dinyatakan tidak memenuhi syarat pada saat pendaftaran untuk Pemilu 2024 lalu. Mahkamah Konstitusi memenangkan gugatan bakal calon dimaksud dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemilihan ulang untuk calon DPD daerah pemilihan Sumatera Barat. F






